Tim Tabur Kejatisu Tangkap DPO Meliani

Kasi Penkum Yos A Tarigan didampingi Kasi E Donnel Sitinjak bersama Kasi Pidum Siantar Edy Syahbudin Tarigan didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede saat konfrensi pers penyerahan terpidana di Kejatisu, Jumat (21/1/2022) dini hari. (foto/ist)

MEDAN |Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Meliani (52) terpidana tindak pidana pemalsuan surat, total kerugian kerugian sebesar Rp 7.326.660.000.

Meliani masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara sejak putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 1463/Pid/2019/PT. MDN, tanggal 13 Januari 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan terpidana tak berkutik saat diamankan dirumah kontrakan di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas – Kota Medan, Kamis (20/1/2022) pukul 21.15 WIB, turut didampingi Jaksa wanita.

“Keberadaan terpidana Meilani telah dipantau satu minggu sebelumnya dan saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Namun selama pelarian, Meilani selalu berpindah tempat tinggal antara Riau dan Medan. Kebetulan anak pertama tinggal di Riau dan anak kedua sedang kuliah di Medan”ujar Yos, Jumat (21/1/2022) pukul 02.55 WIB.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020, mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan Jaksa.