Tim Tabur Kejatisu Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Dolok Masihul

Alhasil, langkah mulus Direktur PT Duta Utama Sumatera itu akhirnya terendus dan tak berkutik dan bahkan bertekuk lutut tanpa perlawanan saat diamankan di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB.

“Tersangka MUS diamankan dirumahnya, tidak melakukan perlawanan sama sekali. Jadi, selama pelarian dari Medan ke daerah Yogyakarta tersangka bekerja sebagai wiraswasta”kata Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan peristiwa MUS ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018.

Pasalnya, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provsu kerugian keuangan negara mencapai Rp 361.585.915, total anggaran Rp 3,3 miliar. Sumber dana APBD dan APBN TA 2008. MUS ditetapkan tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul” jelas Dwi Setyo.

Mantan Kajari Medan itu menuturkan, selain MUS ada tersangka lain tapi sudah menjalani hukuman, yaitu mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai, Aliman Saragih. Dan tersangka ditahan di Lapas Klas 2B Tebing Tinggi – Sumatera Utara.

“Tersangka MUS dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut ” terangnya diamini Kasi Pidsus Elon Pasaribu.