Dijelaskannya, sekretaris bukan anggota ini nantinya hanya mengurusi surat-menyurat namun tidak sebagai pengambil keputusan. “Ini hanya kita perlukan untuk administrasi kita, namun tidak sebagai pengambil keputusan dan juga tidak tercantum dalam tandatangan surat menyurat,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar menyampaikan, dengan musyawarah ini telah sah keduanya dalam melaksanakan tugas kedepan nantinya. Dinas Kominfo nantinya akan bertugas membantu dalam sekretariatan.
Sementara Ketua Timsel KI Sumut Subhilhar dalam kesempatan itu meminta kerja sama dari semua pihak agar seleksi KI Sumut ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Usai musyawarah kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan rapat pembahasan teknis dan mekanisme seleksi yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.cr-03







