Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Panai Tengah

Ketiga tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Timsus (Tim khusus) Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang pria yang terduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar Pukul 17.00 WIB di halaman rumah warga di Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Labuhanbatu. Dimana dua orang tersangka berinisial Sb (33) dan S (20) keduanya warga Sei Rakyat, Labuhanbatu diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Penyamaran dengan metode undercover buy, petugas berhasil memastikan keberadaan sabu sebelum melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka Sb, ditemukan empat bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat 55,46 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor tanpa pelat.

Sementara dari tersangka S, petugas menyita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10,38 gram, serta alat-alat pendukung seperti timbangan elektronik, skop, plastik pembungkus, dan satu unit HP.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Bp (22), yang kemudian ditangkap sekitar Pukul 18.00 WIB di RAM LTS, Desa Sei Rakyat, Labuhanbatu. Dari tangan Bp, petugas menemukan satu unit HP sebagai barang bukti serta mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada Sb dan S adalah miliknya yang akan diedarkan.

Tak berhenti di situ, dari keterangan Bp, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RS, yang beralamat di Pasar Batu Ajamu, Labuhanbatu. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, RS masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Humas Iptu Arwin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Timsus dalam menggagalkan peredaran narkotika ini. Selasa (3/6/2025).

Arwin menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta mengajak masyarakat bekerja sama dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan,” pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *