BALIGE – Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Pemkab Tobasa) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengirimkan sejumlah pejabat terkait mengikuti Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) tingkat provinsi di Hotel Grand Antares Medan selama empat hari mulai 7 hingga 10 Oktober 2019.
Henry Silalahi, Kepala DPMD Tobasa menyebut bahwa PID digagas dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan dana desa.
“Khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia termasuk pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa,” sebut Henry, Kamis (10/10/2019).
PID sendiri merupakan bagian dari keseluruhan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI.
Sehingga rakor PID tingkat provinsi penting diikuti langsung Kepala Bidang PMD, Herrizon Hutabarat bersama staf dan tenaga ahli menurut Henry.
“Dalam Rakor itu, dibahas program-program dalam lingkup besar Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) yaitu program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), program Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) dan program Pengembangan Sumberdaya Manusia (PSDM),” detailnya.
Disebutkannya, di era indrustrial 4.0 ini diharapkan desa juga sudah dapat dikenalkan untuk memanfaatkan teknologi digital, tidak hanya pada pengelolaan keuangan desa saja, tetapi juga pada aspek pemasaran produk unggulan desa.
Caranya, kata Henry, dengan mengenalkan e-marketplace yang memanfaatkan perusahaan startup seperti bukalapak, tokopedia atau startup e-commerce lainnya.
“Pengelolaan ternak ikan dengan e-fishery, pengelolaan bumdes dengan e-bumdes, pengembangan wiradesa dengan mengakses fintech, dan masih banyak lagi,” sambungnya.
Ia berharap, melalui rakor PID provinsi itu menjadi media pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi pelaku-pelaku program lingkup PPMD mengenai konsep, prinsip, prosedur, tahapan pelaksanaan program dan kebijakan-kebijakan terbaru terkait pendampingan implementasi UU Desa.
“Dengan demikian upaya pelembagaan dan pengorganisasian pendampingan sebagai implementasi UU Desa dalam masyarakat dan sistem pemerintahan dapat berjalan optimal,” tukasnya mengakhiri.
Reporter: BernardTampubolon