Selanjutnya tim opsnal mendapatkan informasi yang dapat dipercaya menginformasikan kepada petugas adanya sepasang laki laki dan perempuan sedang menjual narkotika jenis sabu sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian petugas langsung menuju di TKP sesuai dengan informasi yang diterima, setelah tiba dilokasi melihat seorang pria bersama perempuan sedang
duduk di depan ruangan kelas
SD di Dusun II Pondok Kebun dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang duduk di depan ruang kelas Sekolah Dasar, kemudian dilakukan penggeledahan di bagian badan pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan isi bagian jok sepeda motor milik pelaku baru ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok merk Surya,” papar AKP R Gultom.
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya warga Galam atas inisial BL dengan seharga Rp 700 ribu per/gram dengan sistem Cash.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa keduanya ada hubungan pacaran dan menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamkan ke Mapolsek Kotarih untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Gultom.
Reporter : Pujianto







