MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
Tak hanya kepada Topan, majelis hakim juga menghukum Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider kurungan 80 hari.
Ketua Majelis Hakim Marsudin mengatakan selain pidana badan 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Topan Ginting juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan 80 hari.
Majelis hakim menyebutkan Topan Ginting terbukti menerima imbalan atau commitment fee proyek sebesar Rp50 juta terkait proyek pekerjaan di UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, Topan Ginting diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dan bila masih tidak mencukupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Rasuli Efendi Siregar dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp250 juta. Karena terdakwa telah menitipkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka dana tersebut dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap adanya praktik pengaturan proyek sejak awal, perusahaan milik rekanan telah diarahkan menjadi pemenang tender untuk dua paket pekerjaan jalan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun nilai pagu proyek pembangunan ruas Sipiongot batas Labuhanbatu sekitar Rp96 miliar untuk ruas Jalan Hutaimbaru batas Sipiongot sekitar Rp69,8 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, hakim menilai menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menghambat pembangunan infrastruktur.
Hal yang memberatkan terdakwa Topan Ginting selama proses persidangan ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara Rasuli Siregar secara kooperatif mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara. Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Di akhir putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Diketahui kasus ini berawal dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Juni 2025 lalu dan menyita uang tunai Rp231 juta. Salah satu pejabat satuan kerja PJN wilayah I Sumatera Utara turut diamankan.
Lalu KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun, dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Dan pada Senin (1/12/2025), di ruang utama PN Tipikor Medan, kedua terdakwa Akhirun Piliang dan Reyhan Dulasmi, masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Akhirun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Terdakwa Reyhan dikenakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan. (OM-09)
Tok! Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Rasuli Siregar 4 Tahun







