Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Bui dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Topan Ginting dan RAsuli Efendi Siregar menjalani sidang sebagai terdakwa. Ist

MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain Topan, jaksa juga menuntut Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ketua tim JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima uang dan janji commitment fee dari kontraktor terkait pengaturan paket proyek jalan di UPTD Gunung Tua pada Tahun Anggaran 2025.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eko Wahyu di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Khusus Topan Ginting, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Sementara Rasuli Efendi Siregar dibebankan uang pengganti Rp250 juta. Jaksa menyebut uang tersebut telah dititipkan ke KPK untuk dirampas bagi negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Khusus Topan, jaksa menilai ia tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Rasuli juga dinilai kooperatif serta telah mengembalikan sebagian uang hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Juni 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Topan dan Rasuli menerima suap terkait pengaturan dua proyek peningkatan jalan provinsi dengan total anggaran Rp165,8 miliar. Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp69,8 miliar.

Keduanya diduga menerima uang masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

Dalam kesepakatan itu, Topan disebut mendapat jatah 4 persen dari nilai kontrak proyek, sementara Rasuli memperoleh 1 persen.

Dalam perkara yang sama, Kirun yang berstatus justice collaborator telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Majelis hakim yang diketuai Mardison bersama hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (Red)