Medan  

TP PKK Kota Medan Sosialisasi Gebrak Masker di Kecamatan Medan Kota

MEDAN| Dalam rangka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) melakukan Sosialisasi dan Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker) di halaman Kantor Kecamatan Medan Kota Jalan Stadion No 3, Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Rabu (2/12/2020).

Sosialisasi dan Gebrak Masker yang dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Ketua TP PKK Kota Medan Dian Rumondang Arief Sudarto Trinugroho tersebut diselenggarakan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat melalui TP PKK demi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Dikatakan Pjs TP PKK Kota Medan, bahwa pada hakikatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“PKK merupakan mitra kerja pemerintah, sejalan dengan hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat No 440/3592/BPd tanggal 24 Agustus 2p20 tentang keterlibatan PKk dalam perubahan perilaku masa pandemi Covid 19,” kata Pjs TP PKK Kota Medan.