LANGKAT | Aliansi Guru honorer peserta PPPK tahun 2023 gelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy AP MAP, di Kantor Bupati Langkat pada, Kamis (3/10/2024).
Dalam pertemuan ini mereka mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Langkat.
“Kami minta Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan,” pinta Febri Wahyu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daera Langkat, Amril SSos MAP menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas.
Lanjutnya, Amril juga menyampaikan tentang Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Amril.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.
“Dan terkait keputusan PTUN Medan, Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ucap Amril kembali.
Dalam pertertemuan yang digelar di ruangan Pemkab Langkat, Faisal Hasrimy menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Faisal.
Pj bupati menambahkan, bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari pemerintah pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.
“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” ketus Faisal.
Mereka berharap pertemuan ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat.
Reporter : Teguh







