Aceh  

Tuntut Penyelesaian Kasus PT CA, IMM dan Masyarakat Unjukrasa ke Kejari Abdya

Kejari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH didampingi Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK menjumpai duaratusan peserta aksi demo di gerbang pintu masuk Kantor Kejari setempat dan mengajak perwakilan mereka untuk berdiskusi terkait tuntutan aksi, Kamis (18/07/2024)

ABDYA | Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (18/07/2024). Kehadiran para peserta aksi ini dikawal ketat oleh personil kepolisian dari Polres Abdya.

Informasi diperoleh awak media ini, sebelum menuju ke kantor Kejari Abdya peserta aksi lebih dulu berkumpul di perguruan tinggi Muhammadiyah, Jalan Nasional (Komplek Pendidikan Padang Meurantee) Susoh – Aceh Barat Daya,

Selanjutnya, mereka bergerak beriringan menuju ke lokasi menggunakan mobil Pick Up dan kendaraan roda dua. Dalam aksi itu, peserta aksi ikut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan kepada Kejari setempat untuk menyelesaikan kasus PT Cemerlang Abadi.

Pantauan di lokasi, para peserta aksi tampak bergiliran menyampaikan orasinya di depan pintu masuk ke Kantor Kejari setempat. Mereka meminta Kejari Abdya segera menuntaskan kasus PT Cemerlang Abadi (PT.CA) yang dinilai jalan ditempat.

“Pihak kejari telah melakukan penyitaan barang bukti, tapi hari ini kasusnya juga tidak selesai,” ungkap peserta aksi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa dalam kondisi saar ini pihak PT CA masih menggarap dan menanam kembali di lahan yang sedang bermasalah tersebut. “Karenanya kami minta kepada Kejari Abdya untuk menuntaskan persoalan PT CA. Jika tidak kami akan turun ke PT CA,” ancam peserta aksi.

Lebih lanjut, kata peserta aksi, hari ini mahasiswa dan masyarakat bersatu mendesak Kajari Abdya menyelesaikan tapal batas di PT CA. Sebab selama ini diberitakan tidak ada aktivitas apapun di lahan tersebut, namun sekarang mereka tetap beraktivitas di lahan tersebut.

“2.800 hektar itu wajib dikembalikan kepada rakyat. Sebab yang terjadi saat ini PT CA tetap beraktivitas, sedangkan masyarakat di usir, apakah ini keadilan untuk masyarakat,” tanya peserta aksi.

Setelah beberapa saat para peserta aksi menyampaikan orasinya secara bergiliran, hadir Kejari Abdya Bima Yudha Asmara,SH., MH didampingi Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, menjumpai para peserta aksi dan mengajak perwakilan mereka untuk berdiskusi menyangkut persoalan tersebut di ruangan Kantor Kejari Setempat.

Menurut informasi, hingga berita ini diturunkan, diskusi tersebut masih menuai jalan buntu. Hingga pukul 13.10 WIB para peserta aksi masih berada di depan pintu masuk kantor kejari Setempat menunggu hasil kesepakatan antara perwakilan mereka dengan Kejari Aceh Barat Daya.

Reporter : Nazli