MEDAN-Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum dan mengimbau tiga tersangka DPO kasus pembunuhan Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar menyerahkan yang dihabisi di perkebunan sawit koperasi serba usaha (KSU) Amelia, Labuhan Batu, Rabu (30/10) lalu menyerahkan diri.
“Imbauan kita, melalui rekan-rekan media, kepada 3 pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,” ujar Agus Andrianto disela-sela konfrensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar di Mapoldasu Jumat (8/11/2019).
Kepada keluarga pelaku diimbau untuk kooperatif dan berkoordinasi dengan polisi terkait keberadaan para pelaku.
Apabila ketiga pelaku tidak kooperatif, jendral bintang 2 ini menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.
“Mudah-mudahan, didengar oleh mereka, dengan bantuan keluarga untuk menyerahkan para pelaku ini. Kita kasi tempo satu minggu, apabila pelaku tidak koperatif, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas (menembak pelaku),” kata Agus.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Polres Labuhan Batu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut mengamankan lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di lahan milik negara itu.
Kelima tersangka yakni Victor Situmorang, alias Pak Revi (55), Sabar Hutapea (55) alias Pak Tati (ditangkap Sat Reskrim Labuhan Batu), ditangkap di kediaman masing-masing Selasa (5/11) di Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu.
Sedangkan tiga tersangka lain yang ditangkap Tim Dit Reskrimum dipimpin Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP M Simanjuntak yakni Daniel Sianturi (40) di Rumah Saudaranya di Desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas (5/11) lalu, kemudian tersangka Jampi Hutahaean, alias Katimin (42), ditangkap (6/11) lalu di kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Selanjutnya diamankan Wibharry Padmoasmolo alias Harry tersangka yang diduga kordinator para pelaku dalam mengeksekusi kedua korban. Harry diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan CBD Kelurahan Suka Damai Medan Polonia.
3 DPO Berperan Membacok dan Membuang Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Resekrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajali mengatakan, ketiga tersangka yang masih DPO yakni JS alias Jos (20), Rik (20), HS (38).
Andi Rian mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing pada saat menghabisi kedua korban.
“Jadi tersangka JS alias Jos membacok perut korban, Martua Parasian Siregar sebanyak 1 kali dengan parang, dan membantu mengangkat mayat korban, dibuang ke parit,” terang Andi.
Sedangkan tersangka R menusuk dan membacok bagian perut, punggung dan boking korban sebanyak 4 kali, sedangkan tersangka HS membacok korban hingga tewas. Kedua tersangka JS dan R ini mendapat jatah (uang eksekusi) masing-masing Rp. 7 juta, sedangkan HS sebesar Rp. 9 juta,”ujar Andi Rian.
Diberitakan sebelumnya, mayat Sanjay dan Mareden ditemukan di Komplek PT SAB / KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Rabu (30/10/2019) lalu.
Kapolsek Panai Hilir AKP Budiarto mengatakan kronologis pembunuhan bermula saat kedua korban pada Selasa (29/10), meminjam sepeda motor milik saksi bernama Burhan Nasution untuk berangkat ke ladang yang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia.
Namun karena tak kunjung pulang, Burhanudin melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisan yang selanjutnya melakukan tracking ke jalan yang dilalui kedua korban.
Setelah ditelusuri, personel menemukan mayat Maredan Sianipar kemarin sore, baru tadi (hari ini) juga menemukan mayat Sanjay tidak jauh dari penemuan mayat Maredan pada Kamis (31/10/2019) lalu.
“Saat ditemukan, kedua korban tewas dengan banyak luka di bagian punggung,” tutur Budianto. (Diva Suwanda)