MEDAN | Universitas Negeri Medan (UNIMED) menerapkan kebijakan larangan bagi pengemudi ojek online (Ojol) seperti Gojek masuk secara bebas ke area kampus. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun akademik 2023/2024 dan menjadi perhatian civitas akademika maupun masyarakat sekitar kampus.
Menurut Dr. M. Surip M.Si., selaku Humas UNIMED, kebijakan ini diberlakukan atas beberapa pertimbangan penting, terutama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus.
“Beberapa tahun lalu sering terjadi kehilangan kendaraan mahasiswa, meski sudah diantisipasi dengan pemeriksaan STNK di pintu keluar. Jadi perlu juga antisipasi lain, salah satunya dengan membatasi akses kendaraan umum seperti ojek daring,” jelasnya saat ditemui di Biro, Senin (20/10/2025).
Selain faktor keamanan, keterbatasan lahan parkir juga menjadi alasan utama.
“Parkir di kampus sudah padat karena hampir semua dosen memiliki mobil, dan mayoritas mahasiswa juga membawa kendaraan sendiri. Jika ojek daring bebas masuk, tentu akan mengganggu kenyamanan dan ketersediaan lahan parkir,” tambahnya.
Surip juga menuturkan bahwa dalam praktiknya, pengemudi ojek daring masih diperbolehkan mengantar penumpang hingga gerbang kampus, namun tidak diizinkan masuk menggunakan atribut resmi seperti jaket atau helm berlogo aplikasi.
“Yang tidak memakai atribut tidak dilarang, karena sulit diidentifikasi. Tapi yang memakai atribut dilarang untuk masuk ke dalam,” katanya.
Selain itu, pihak universitas juga sempat menemukan pengemudi ojek daring berkumpul di dalam area kampus untuk menunggu pesanan, yang dinilai mengganggu aktivitas mahasiswa dan dosen.
“Pernah mereka duduk-duduk di trotoar dan menunggu orderan di sekitar fakultas. Itu tentu tidak nyaman bagi lingkungan kampus,” ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut Surip, diharapkan disikapi secara positif oleh civitas akademika.
“Kampus UNIMED tidak terlalu luas. Mahasiswa bisa turun di pintu gerbang terdekat dengan fakultas tujuan, sekalian berjalan kaki untuk kesehatan,” ujarnya menutup.
Rep: Ayu Wandira







