SERGAI| Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai ( Sergai ) untuk kedua kalinya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260. 132. 626 dari perkara dana hibah KPU Sergai untuk terpidana Darma Eka Subakti.
Demikian disampaikan Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, Kasubag Pembinaan Cristianto dan tim penyidik Kejari Sergai dalam konferensi pers yang berlangsung, Jumat (14/4/2023) di aula Adhiaksa Kejari Sergai.
Menurut Romel Tarigan Bahwa pengembalian tersebut merupakan pengembalian dari yang telah disetorkan terlebih dahulu sebesar Rp. 385. 790. 719 dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp. 287. 722. 626.
“Sehingga total yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp. 983. 645. 971”. Kata Romel Tarigan
Dengan demikian, 2 dari 3 pejabat KPU Sergai yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi pada dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 yang lalu, telah mengembalikan kerugian negara, sementara seorang terpidana lagi yakni Rahmansyah selaku Bendahara pengeluaran pembantu belum mengembalikan kerugian negara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 yang lalu, 3 pejabat sekretariat KPU Sergai masing masing Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU, Chairul Miftah Nasution selaku Kasubag Keuangan Umum dan Logistik dan Rahmansyah selaku Bendahara pengeluaran pembantu dipidana oleh pengadilan Tipikor Medan pada 18 April 2022 yang lalu dengan putusan hukuman yang berbeda.
Dharma Eka Subakti dan Chairul Miftah Nasution dihukum penjara selama 18 bulan sedangkan Rahmansyah dihukum penjara selama 15 bulan .
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Reporter : Pujianto







