ABDYA | Pemerintah Provinsi Aceh melalui UPTD Samsat Wilayah XIV Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2023 mendatang.
Hal itu dikatakan, oleh Kepala Samsat Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir Ar SH,
“Iya benar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diperpanjang kembali sampai tanggal 30 April 2023 nanti,” ujar, Muzakir saat ditanyai awak media diruang kerjanya,Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) aceh nomor 50 tahun 2022, tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif.
“Bagi yang menunggak pajak kendaraannya tiga tahun ke atas, cukup bayar pajak pokok tiga tahun saja,” jelasnya.
Namun demikian, untuk mempermudah masyarakat, pihaknya berencana akan membuat program bayar pajak keliling dengan menggunakan mobil operasional.
“Jadi, saat ini kami juga sedang merencanakan program bayar pajak keliling, semoga program ini nanti bisa berjalan untuk mempermudah masyarakat kita membayar pajak,” demikian pungkasnya.
Reporter : Nazli