MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu Mandailing Natal (Madina).
Diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumut menahan setidaknya 3 tersangka di Rutan Tanjunggusta Medan, Selasa (10/9/2019) sore.
Mereka dikirim ke Rutan Tanjunggusta setelah menjalani sejumlah pemeriksaan kuranglebih 6 jam.
Informasi yang berhasil dihimpun orbitdigitaldaily.com, ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina yang merugikan negara Rp2.830.270.000.
Mereka diantaranya SD (46) Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina, NS (45) PNS Dinas PUPR Madina sebagai PPK, dan LS (48) seorang perempuan dengan jabatan PNS di Dinas PUPR Madina sebagai PPK.
Kasi Penkum Kejati Sumut, menerangkan, modus yang mereka lakukan adalah pengerjaan dua proyek tersebut, Tapian Sirisiri Syariah di 2016 dan pembangunan Taman Raja Batu di 2017 tanpa ada kontrak terlebih dahulu.
“Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,” ujar Sumanggar, kepada Selasa (10/9/2019).
Disebutkannya lagi, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot.
Bahkan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000, alat berat Rp. 2.296.000.000
3 sehingga ditotal negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.830.270.000.,” bebernya.
Untuk pasal yang dilanggar, Sumanggar menjelaskan, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kajati Sumut tanggal 10 September 2019, maka kita lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta,” pungkas Sumanggar.
Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rahmadsyah Lubis, Plt. Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjunggusta sejak Juli 2019 lalu.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dalam pengerjaan RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Madina berdasarkan temuan hasil audit akuntan publik.
Pengerjaan proyek itu diduga tanpa perencanaan. Lokasi pembangunannya di lahan sempadan atau bantaran sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender
Pengerjaan proyek ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan DInas Pekerjaan Umum. Namun penyidik masih fokus untuk Dinas Perkim Madina. (Diva Suwanda)