Medan  

Wali Kota Medan ‘Kecolongan’, Proyek Panti Sosial Rp51 M Belum Rampung

Proyek Panti Sosial Tahap II

MEDAN | Bangunan Panti Sosial Tahap II yang terletak di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mulai jadi sorotan lantaran belum rampung sementara masa kontrak berakhir.

Proyek yang menelan APBD Kota Medan Rp51.551.137.000 itu kini mulai ditumbuhi semak belukar . Disebut sebut, PT. Betesda Mandiri selaku pemenang kontrak hanya mampu menyelesaikan progres 87% tetapi tidak anggap proyek gagal seperti gedung Kejari Medan maupun lampu pocong.

Informasi terbaru diperoleh, sampai pertengahan tahun 2023 bangunan konstruksi beton bertingkat 3 tersebut belum diaudit Inspektorat Kota Medan, namun dalam waktu dekat bakal ditenderkan kembali melanjutkan pekerjaan PT. Betesda Mandiri yang telah putus kontrak, 20 Maret 2023 lalu.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, Selasa (20/6/2023) bangunan Panti Sosial Tahap II berdiri di atas lahan seluas 19.832 (M2), bakal menampung masyarakat gelandangan, pengemis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan masalah sosial lainnya. Kini, belum rampung dan terkesan proyek gagal.

Amburadul

Ironisnya PT Betesda Mandiri selaku kontraktor tidak diwajibkan mengembalikan pembayaran meski telah diputus kontrak, padahal kondisi ruangan seperti lantai 3 masih tampak blong dan pasangan batu bata belum diplester, termasuk kolom praktis dan lantai dasar hingga lantai III maupun pintu kamar mandi belum terpasang.

Bahkan ada beberapa dinding tembok tampak retak memanjang. Selain itu sejumlah jenis pekerjaan tampak amburadul lantaran belum terpasang, baik kondisi engsel pintu dan jendela juga kurang berfungsi.

Kemudian, kondisi lantai 3 dengan lantai 2 juga tidak jauh beda, toilet atau kamar mandi dan lantai keramik juga belum terpasang. Termasuk plafon dan jaringan instalasi listrik seperti, stop kontak, saklar dan bola lampu juga belum terpasang.

‘Setoran’

Padahal bila di analisis nilai kontrak Rp 51.551.137.000, dengan harga penawaran sementara (HPS) Rp53.000.146.069.000, maka dipastikan PT. Betesda Mandiri selaku pemenang tender di atass 96%. Tentu potensi tidak mampu menyelesaikan kontrak sangat mustahil. Apalagi, PT Betesda Mandiri tergolong perusahan kualifikasi besar (B).

Disisi lainnya, adanya indikasi kuat dugaan persekongkolan atau setoran ‘mahar’ antara pihak kelompok kerja (Pokja) dengan peserta lelang untuk memuluskan penawaran tertinggi melalui tahapan dan proses tender pembangunan Panti Sosial Tahap II.

Menaqnggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimana dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Lubis membenarkan proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II telah putus kontrak namun dalam waktu dekat bakal dilanjutkan lewat anggaran 2023.

“Panti Sosial Tahap II putus kontrak karena sampai batas waktu perpanjangan masa pekerjaan tidak selesai dikerjakan oleh pelaksananya, trims,” kata Endar menjawab konfirmasi orbitdigitaldaily.com, Senin (19/6/2023).

Endar, mantan Kepala Dinas Sosial Medan meminta orbitdigitaldaily.com konfirmasi lebih lanjut dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herbert Panjaitan ST, untuk menguraikan sepak terjang kinerja PT Betesda Mandiri di putus kontrak lantaran kesulitan keuangan sehingga tidak mampu merampungkan pekerjaan hingga tuntas.

Sementara, Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap justeru mengaku belum mengetahui persoalan meski sidah putus kontrak. Padahal Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sidak tahun lalu secara tegas meminta penyedia jasa menyelesaian pekerjaan tepat waktu agar masyarakat luas turut menikmati dampak pembangunan.

“Belum ada audit dinda” jawab singkat Inspektur Sulaiman Harahap lewat sambungan Whatsap.

Diketahui pembangunan panti sosial dilakukan dua tahap. Tahap pertama dimulai tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp5.082.621.600. Sedangkan tahap kedua dimulai tahun 2022 dengan pagu Rp55.000.000.000 dan jenis kontrak harga satuan.

Reporter :, Toni Hutagalung