Walikota Tunjuk Aulia Rachman Ketua BPK2LK

Wakil Walikota Medan
Wakil Walikota Medan Aulia Rachman (foto/ist)

Selain itu, Badan ini juga bertugas menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi ekonomi kreatif di Kawasan Kota Lama Kesawan;

Menata dan memanfaatkan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kawasan ekonomi berbasis ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pendataan kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro; melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro yang akan dan telah berkegiatan di seputaran Kota Lama Kesawan; melakukan pembinaan kepada Komunitas kreatif dan Seni Budaya Kota Medan;

Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan Kota Lama Kesawan sebagai basis kegiatan ekonomi kreatif dan usaha mikro serta komunitas Seni Budaya; menambah Pendapatan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian rekomendasi tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; menjalin kerja sama untuk pengelolaan Kesawan City Walk dengan pihak lain termasuk dalam hal pembiayaan operasional pengelolaan dan pembiayaan kegiatan pada Kawasan Kota Lama Kesawan; menciptakan lingkungan yang nyaman bagi para penduduk setempat, pelaku usaha maupun para pengunjung Kawasan Kota Lama Kesawan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota.

Sedangkan fungsi Badan ini adalah melakukan penyusunan program kerja pengelolaan dalam Pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan; pengembangan Kawasan Kota Lama Kesawan sebagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata dalam desain arsitektur lama dan lingkungan sebagai bagian sejarah Kota Medan; pengelolaan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro serta usaha lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi zona cagar budaya.

Menurut Perwal tersebut, Badan ini juga berfungsi melakukan pengembangan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta dalam menumbuhkembangkan rasa cinta akan bangunan lama sebagai peninggalan sejarah dan pengawasan dan pengendalian serta pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.