Medan  

Warga Blokade Jalan Pantai Timur Melawan Eksekusi Tanah dan Bangunan

Warga berjaga tepat di jalan sempurna yang akan dieksekusi pihak PTUN Medan,ditutupi menggunakan spanduk dan batang kayu. Kamis (23/1/2025) Orbitdigital/ Iwan gunadi

MEDAN | Eksekusi Tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negri (PN) Medan di Jalan Sempurna Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan mendapat perlawanan dari warga.

Ratusan warga berkumpul dan menutup badan jalan menggunakan kayu batang pohon serta membakar ban bekas agar pihak eksekusi tidak bisa lewat.

Saat di lokasi terlihat warga berorasi menolak eksekusi sambil berkumpul menutup Jalan Pantai Timur sebanyak tiga titik blokade sekitar 300 meter, simpang jalan Aman dan beberapa simpang menuju ke JUalan Sempurna, Kamis (23/1/2025).

Hingga siang menjelang sore warga tetap bertahan di lokasi, pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Medan belum juga terlihat.

Pandapotan Tamba sebagai Kuasa Hukum warga mengatakan warga Jalan Sempurna sebanyak 24 KK sudah menempati tanah yang sah sejak 1964. Gugatan sudah diajukan ke Tata Usaha Negara (TUN) pada tahun 2010 dan sertifikat atas nama Awi telah dibatalakan.

“Bahwasannya warga Jalan Sempurna yang berjumlah 24 KK. Mereka adalah pemilik tanah yang sah sejak tahun 1964. Dan kami sudah mengajukan gugatan ke TUN dan sudah inkrah di MA tahun 2010 bahwasanya sertifikat hak milik atas nama Handoko Gunawi alias Awi sudah dibatalkan MA dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Warga memblokade Jalan Pantai Timur Kel, Cinta Damai, Kec, Medan Helvetia. Dengan membakar ban dan meletak batang pohon,kayu berbentuk salip serta pohon pisang . Kamis (23/1/2025).Aksi Blokade dilakukan akibat eksekusi tanah dan bangunan di jalan Sempurna yang akan dilakukan PTUN Medan. Orbitdigital/ Iwan gunadi

Pandapotan juga menerangkan di tahun 2021 ada yang mengatasnamakan Suharto pengalihan atas nama Awi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dan mengatakan memiliki sertifikat yang sah atas tanah di Jalan Sempurna.

“Tapi 2021 pemilik sertifikat atas nama Suharto, pemilik balik nama atau pengalihan dari Handoko Gunawi mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Medan bahwasanya dia masih pemilik yang sah sertifikat. Dan pengadilan memutuskan menang di pihak Suharto. Oleh karena itu, saat ini mereka ingin mengeksekusi dan warga melakukan perlawanan. Karena warga disini adalah pemilik yang sah, bukan penggarap. Malahan kami tidak mengenal atas nama Handoko maupun Suharto yang mengklaim tanah seluas hampir 18.151 meter persegi milik mereka,” terang pandapotan.

Delvirita Boru Sinaga warga Kel. Cinta Damai meyebutkan mereka bukan penggarap, “Saya pinjam uang dari bank untuk membeli tanah disini. Tanpa ada pengkuran tiba tiba eksekusi pihak mafia tanah masuk dengan dukungan lurah dan kepling. Disini sudah sejak tahun 1942 ditempati pemberian dari koramil
kami sudah mempunyai sertifikat Hak milik dan kami sudah menang di PTUN tahun 2007,” sebutnya.

Reporter : Iwan GB