14 Ruko Berdiri Mencaplok DAS di Langkat, Mahasiswa Bakal Demo BWS Sumatera II dan Polda Sumut

Bangunan ruko bertingkat diduga tanpa izin dan mencaplok lahan DAS. (Foto/Ist)

MEDAN | Keberadaan belasan bangunan ruko bertingkat yang berdiri dengan mencaplok lahan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Serangan, tepatnya di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menyita perhatian publik.

Pasalnya, pembangunan sejumlah ruko yang disebut-sebut milik Yus tersebut, sebelumnya sempat terhenti lantaran diduga tidak memiliki izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Namun belakangan ini pembangunan ruko-ruko itu kembali dilanjutkan dan hampir rampung dikerjakan sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait legalitasnya.

Tidak hanya bagi warga masyarakat di Kabupaten Langkat, keberadaan bangunan ruko yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah itu juga menjadi sorotan kalangan mahasiswa.

Informasi yang diperoleh Orbit, kalangan mahasiswa dari dua organisasi besar kemahasiswaan dalam waktu dekat bakal menggelar aksi demonstrasi ke Kantor BWS Sumatera II dan Markas Polda Sumut di Medan.

Dalam rencana aksi yang berlangsung damai tersebut, kepada BWS Sumatera II mereka akan menuntut agar bangunan ruko yang berdiri di kawasan DAS Batang Serangan tersebut dirobohkan lantaran jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

Sementara dalam rencana aksi demo mereka ke Markas Polda Sumut, mereka akan meminta dan mendesak pihak kepolisian segera turun tangan mengusut dugaan adanya tindak pidana di balik pembangunan ruko di kawasan DAS tersebut.

“Kami dalam waktu dekat akan aksi damai ke Kantor BWS Sumatera II dan Polda Sumut untuk meminta agar pembangunan ruko di kawasan DAS Batang Serangan, Langkat itu segera ditindak. Siapa yang mengizinkan pembangunan ruko itu, harus diusut. Kok BWS Sumatera II dan Pemkab Langkat seperti diam. Itu kan (bangunan ruko) jelas-jelas melanggar aturan,” kata salah seorang pimpinan organisasi kemahasiswaan tingkat Sumut di Medan kepada Orbit, Rabu (27/11/2024).

Sumber Orbit tersebut juga mengungkapkan saat ini pihaknya bersama rekan-rekannya dari salah satu organisasi kemahasiswaan tingkat Sumut lainnya sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait dugaan pelanggaran pembangunan ruko di DAS Batang Serangan.

“Kami sedang mengumpulkan data dan mematangkan rencana aksi damai tersebut,” ungkap sumber.

Sementara itu Sekjen DPN LSM Formapera, Bambang S, meminta Pemkab Langkat meninjau pembangunan ruko di DAS Batang Serangan yang terindikasi tidak memiliki izin.

“Sempat lama terhenti, diduga terkendala izin bangunan. Kenapa sekarang dikerjakan tanpa terlihat plang izin di sekitar bangunan. Apa pemilik ‘main mata’ dengan dinas terkait untuk melanjutkan pembangunan ini,” kata Bambang.

“Dan jika benar bengunan tersebut di kawasan DAS yang dilarang pemerintah dan belum memiliki izin, Pemkab Langkat harus berikan sanksi tegas, hingga pembongkaran bangunan,” tegasnya, Senin (25/11/2024).

Dari amatan Orbit Senin (25/11) siang di lokasi, terlihat pekerja terus melakukan pekerjaanya. Namun tidak terlihat papan keterangan IMB di lokasi pembangunan ruko bertingkat tersebut.

Pembangunan ruko bertingkat sebanyak 14 pintu itu berlokasi tepat di depan akses jalan lintas Kecamatan Padang Tualang menuju Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga di lokasi,
pembangunan ruko tersebut sempat lama terhenti.

“Lama berhenti, hampir setahun lah. Mungkin kekurangan dana si pemilik. Bangunannya lantai satu katanya untuk supermarket dan (lantai) atas untuk sarang walet,” sebut warga saat ditemui di sekitar lokasi.

Warga yang enggan ditulis identitasnya tersebut menyarankan Orbit jika ingin mencari informasi lebih jauh, agar menjumpai pengawas yang berada di lokasi pembangunan ruko itu.

“Pengawasnya ada di situ. Kalau pemilik (bangunan ruko) warga Banyu Urip, gak ada di sini,” ucap warga lainnya yang ditemui Orbit di sekitar lokasi.

Terpisah, Camat Padang Tualang M Izwanda SE saat ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika bangunan itu masuk dalam kawasan Kecamatan Padang Tualang.

Ia pun mengungkapkan jika pembangunan ruko itu semasa camat sebelum dirinya menjabat.

“Awal pembangunan itu semasa Camat Almarhum H Ramlan, saya tidak tau pasti. Saya dengar sudah keluar izinnya. Isunya dia (pemilik bangunan ruko) kehabisan modal, maka sempat terhenti pembangunannya,” jelas Izwanda.

Disinggung soal ada-tidaknya rekomendasi IMB dari pihak kecamatan, Camat Padang Tualang itu menyampaikan jika kewenangan soal IMB ada di kabupaten (pemkab). “Sampai sekarang saya tidak pernah ketemu dengan pemiliknya,” akunya.

Dia juga mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada pemilik bangunan ruko tersebut.

“Langsung aja konfirmasi sama pemiliknya, yang mana orangnya saya pun kurang. Namanya saya tau, Yus. Masalah IMB tidak di sini, rekom pun tidak ada di sini. Sekarang semua kabupaten,” tutup Izwanda. (Tim)

Foto:
Bangunan ruko bertingkat diduga tanpa izin dan mencaplok lahan DAS. (Foto/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *