BINJAI | Dugaan malapraktik sejumlah dokter di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, yang diketahui berjumlah dua kasus alias ada dua laporan polisi.
Adapun kedua kasus dugaan malapraktik tersebut sudah dilaporkan ke Polres Binjai dengan laporan polisi bernomor LP/B/630/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Desember 2024. Pelapornya atasnama Seprina Dwi Cahya Br Sitepu, warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sedangkan itu, laporan dengan dugaan kasus yang sama dilaporkan oleh Indra Buana Putra dengan nomor polisi B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada tanggal 4 Desember 2024.
“Terkait dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani itu ada dua laporan polisinya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025) dikutip Tribun Medan.
“Proses lidiknya beda, tapi langkah-langkah penyelidikannya sama,” sambungnya.
Informasi yang diperoleh, kedua kasus dugaan malapraktik ini didampingi oleh kuasa hukum yang sama yaitu Risma Situmorang.
Saat diwawancarai wartawan, Risma pun menguraikan kejadian yang dialami kedua korban.
“Untuk korbannya Seprina Dwi, mulanya didampingi oleh rekan saya Minola Sebayang. Kami ketemu saat saya sedang mendampingi Bapak Indra Buana menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Binjai,” ujar Risma.
Karena sedang menangani perkara yang sama, Minola meminta Risma untuk ikut mendampingi kasus dugaan malapraktik di RSU Sylvani yang dialami Seprina Dwi.
Meski begitu, dugaan malapraktik ini pertama dialami oleh istri Indra Buana, setelahnya baru Seprina Dwi.
Dugaan malapraktik yang dialami Seprina berbeda dengan istri Indra Buana termasuk dokter yang dilaporkan ke Polres Binjai.
Adapun dokter yang dilaporkan yaitu dr TSH, dr VV, dan dr SF.
“Mulanya pada, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Ibu Seprina sedang hamil diusia lima bulan, dan mengalami pendarahan sehingga dibawa ke RSU Sylvani,” ujar Risma.
Sesampai di RSU Sylvani, Seprina langsung diberikan penanganan medis. Wanita yang masih berusia 22 tahun ini, menginap di rumah sakit.
Saat berada diruang inap, Seprina merasa sakit pada perutnya dan meminta pertolongan perawat untuk memanggil dokter.
“Tapi dokter tak kunjung datang. Ibu Seprina ini pun melahirkan anaknya tanpa pendampingan dokter. Anaknya pun dibawa keruangan bayi. Tapi tidak lama kemudian, Ibu Seprina mendapat kabar jika bayinya sudah meninggal dunia,” ujar Risma.
Kemudian, Seprina dan keluarga membawa bayi tersebut pulang dengan kondisi sudah terbungkus kain.
“Sesampai dirumah, bayi tersebut ternyata masih hidup dan bernafas. Alhasil keluarga dan Ibu Seprina membawa bayinya kembali ke RSU Sylvani. Tetapi nyawa bayi itu sudah tak bernyawa lagi,” kata Risma.
Atas kejadian ini, akhirnya Seprina Dwi dan keluarga melaporkan RSU Sylvani ke Polres Binjai atas kasus dugaan malapraktik.
“Harapan kami agar pihak APH bertindak sesuai dengan tupoksinya. Sehingga kami sebagai korban mandapat keadilan,” harap Muhammad Tuah Permana yang merupakan suami dari Seprina Dwi.
(WOD/020)