Dua Tenaga Kontrak PT Jasindo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Asuransi Pertanian di Sergai

SERGAI| Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai (Sergai) Kamis (10/11/2022) kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP ) pada Dinas Pertanian Pemkab Sergai tahun anggaran 2020

Kedua tersangka ini masing masing berinisial YH dan DT yang merupakan tenaga kontrak PT. Jasindo.

Menurut Kajari Sergai M. Amin SH, MH didampingi Kasi Pidsus M. Akbar, SH Kasi Intel Renhard Hurve keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menikmati hasil mark up luasan areal tanaman padi yang diasuransikan

“Kedua oknum yang merupakan verifikator dan staf kantor PT Jasindo ini menyetujui laporan fiktif dari dinas Pertanian kabupaten Serdang Bedagai tanpa melakukan verifikasi terhadap tanaman padi yang rusak akibat banjir.seperti yang dilaporkan kelompok tani”. Kata M. Amin

Lebih lanjut M. Amin menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya yakni Parlindungan Nasution seorang ASN yang sebelumnya berdinas di Dinas Pertanian Pemkab Sergai .

“Setelah menetapkan Parlindungan Nasution sebagai tersangka kami mencari keterlibatan tersangka lain, kemudian tim penyidik meyakinkan dengan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP kemudian ada penghitungan kerugian negara sehingga penyidik menetapkan dua tenaga kontrak PT Jasindo tersebut sebagai tersangka “. Jelas M. Amin.

Dari kasus ini menurut M. Amin, negara dirugikan sebesar Rp. 2. 177. 060. 000, namun sebagian kerugian tersebut sudah ada yang dikembalikan

“Dari jumlah itu, tersangka Parlindungan Nasution sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 305. 000. 000

M. Amin juga mengaku masih terus mendalami tentang adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita terus mendalami kegiatan AUTP siapa yang menikmati kita terus melakukan pendalaman”. Ucap M. Amin mengakhiri.

Reporter : Pujianto