MADINA | Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara H Ramadan Adam Malik Siregar meminta aga pihak Kantor Wilayah (Kanwil ) ATR / BPN Provinsi Sumatera Utara untuk memperhatikan konplik yang sedang megedepan di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara antara masyarakat dengan PT. PN -IV Kebun Timur khusus Desa Batahan I, Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I yang pada intinya PT. PN-IV Kebun Timur masih bermasalah dengan masyarakat desa yang kami jelaskan diatas.
Kita minta agar Kanwil ATR /BPN mempertimbangkan lebih dahulu nasib masyarakat yang terzolimi oleh PT. PN -IV Kebun Timur artinya lahan atau tanah yang diklim adalah hak masyarakat.
Hal ini Menyikapi Kabar yang kami dapati Kanwil ATR/BPN akan terbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PN -IV Kebun Timur.
Kami masyarakat keberatan.
Kami mohon agar pihak Kanwil ATR /BPN Provinsi Sumatera Utara untuk tetap menjunjung tinggi ketentuan syarat permohonan Hak Guna Usaha (HGU ) sesuai Peraturan Mentri ATR Kepala BPN Nomor : 18 Tahun 2021 Pasa 64 yang pertama mengenai Pemohon yang kedua mengenai Tanahnya tentang alas hak tanah yang di mohon kan harus jelas serta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
Terkait PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur yang saat ini mengajukan / bermohon penerbitan HGU kami meminta agar Kanwil ATR/BPN agar serius mempertimbangkan dan memperhatikan situasi yang sedang terjadi saat ini yang kita ketahui bersama konflik antara PT. PN-IV Kebun Timur dengan masyarakat kecamatan Batahan belum ada penyelesaian yang artinya masih bermasalah dengan lahan masyarakat yang dalam hal ini masyarakat Eks Transimigrasi, Trasimigrasi umum dan Transimigrasi Trans Swakarsa Mandiri ( TSM ) Anggaran Tahun 1996/1997 sesuai peta bidang tanah ( Kadastral) BPN Nomor Peta : 02/18/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan luas 798,24 Ha terletak dalam wilayah Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang sudah diolah dan ditanami oleh masyarakat peserta TSM sebahagian namun oleh PT. PN -IV Kebun Timur diklim dan dengan pasrah tapi tak rela masyarakat meninggalkan tanaman kelapa sawit nya ini salah satunya dan ini dapat dibukti dilapangan.
Dilapangan ditemukan tanaman ganda satu tanaman masyarakat dan satu tanaman PT.PN-IV Kebun Timur.
Singkat dapat kami informasikan
keberadaan areal Trans Swakarsa Mandiri (TSM)
TSM merupakan tindakan lanjut dari program pemerintah penempatan Ttansimigrasi umum pada wilayah kecamatan Natal Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikenal dengan nama Unit Pemukiman Ttansimigrasi (UPT) Batahan Sp 1 yang wilayahnya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negri melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : SK. 17/HPL/IA/86 dengan luas areal 1600 Ha dan keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor : 475.1/4120/1986.
Pada awal penempatan warga Ttansimigrasi dari tahun 1997.
Terkait upaya yang dilakukan untuk dapat bermitra dengan baik sesuai program pemerintah mulai tahun 2008 sampai saat ini belum ada kesepakatan saling menguntungkan walaupun semua instansi pemerintah sudah berjuang yang dibuktikan dengan surat yang ditujukan kepada manajemen PT. PN-IV dan dengan peranserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara dengan Rapat Dengar Pendapat ( RDP), keterlibatan aktif Bupati dan wakil Bupati, mulai dari Desa, Kecamatan, Provinsi dan Pusat ( Ke Istana Negara ) juga sudah dikunjungi juga masih belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.
Karnanya saya mohon agar pihak Kanwil dan Kakan ATR/BPN dapat mempertimbangkan agar terjadi saling menguntungkan tentu mempermudah lahirnya Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) sesuai ketentuan udang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Kami atas nama masyarakat dan pemerintah Desa saya selaku ketua BPD dan Kepala Desa aka suratti resmi Kanwil ATR / BPN secepatnya, tegas Ramadan.
Reporter : A Lubis.