250 Gugatan Pileg Masuk ke MK, KPU: Terbanyak dari Berkarya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadapi 250 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan gugatan itu berasal dari dua puluh partai politik dalam Pileg DPR dan DPRD.

“Total 250 perkara. Perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat,” kata Ilham lewat keterangan tertulis pada Selasa (2/7).

Dalam data yang diberikan Ilham, Partai Berkaya paling banyak mengajukan perkara di MK. Partai besutan Tommy Soeharto itu mengajukan 35 perkara.

Kemudian ada Partai Demokrat dengan 23 perkara, Partai Gerindra 21 perkara, PDIP 20 perkara, Partai Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, dan Partai Nasdem 16 perkara.

Selanjutnya ada PAN 16 perkara, Partai Hanura 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Partai Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, PKPI 3 perkara, PSI 3 perkara. Lalu setiap partai lokal Aceh mengajukan masing-masing satu perkara.

Selain daftar tersebut, Ilham berkata ada sepuluh gugatan lainnya dalam Pileg DPD. Gugatan diajukan secara perseorangan yang berasal dari enam provinsi, yakni Maluku Utara, NTB, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

Untuk persiapan menghadapi gugatan itu, KPU memanggil KPU daerah ke Jakarta. Mereka menggelar rapat persiapan dari Senin (1/7) hingga Kamis (4/7).

“Di kita hari ini mengumpulkan KPU provinsi, seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi. Baru selanjutnya kita mengundang KPU kabupaten/kota yang akan mempunyai sengketa di Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/7).