28 Kg Sabu sabu Dimusnahkan Polres Sergai


SERGAI| Sebanyak 28 kilogram sabu sabu yang berhasil diamankan Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) beberapa waktu yang lalu dari dua orang pelaku yang mengalami kecelakaan di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu hari ini Senin (22/5/2023) dimusnahkan di lapangan basket Mapolres Sergai.

Acara pemusnahan barang bukti 28 kilogram sabu sabu ini dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan, Ketua MUI Hasful Huznain, Kasi Berantas BNN Sergai Kompol. Antonius Pangaribuan, perwakilan Kejari Sergai dan Tim Labfor Polda Sumut.

Menurut AKBP Oxy Yudha Pratesta sabu sabu seberat 28 kilogram ini merupakan barang bukti dari 2 pelaku masing masing Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan.

Kata Oxy, Keduanya kedapatan membawa 28 kilogram sabu sabu setelah sepeda motor yang dikendarai masuk ke sungai yang berada di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Titi sembuh Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu pada hari Senin (1/5/2023) yang lalu.

Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan lanjut Oxy, akhirnya kedua pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menjadi kurir narkotika dengan imbalan 10 juta rupiah.

” Dari jumlah 28 kg atau 28.000 gram sabu ini, sebanyak 168 gram disisihkan guna bahan penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti di Pengadilan nanti. Dan hari ini sebanyak 27.832 gram atau lebih 27 kilogram, setelah nanti kita test bersama tim Labfor Polda Sumut akan kita musnahkan dengan cara direbus dan dibuang kedalam septic tank, dan ini kita saksikan secara bersama”, jelas AKBP Oxy.

Sementara itu Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan dalam sambutannya menyampaikan aspirasi kepada Polres Sergai yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 28 kilogram

“Untuk itu kita sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak yang sudah mampu menggagalkan usaha peredaran barang haram ini. Khususnya kepada Polres Sergai, dimana jumlah sabu seberat 28 kilogram ini tentunya bisa meracuni ribuan warga di Sergai. Untuk itu mari kita bersama-sama memerangi narkoba, agar anak cucu kita tidak diracuni dengan barang haram ini,” ujar Adlin.

Sebelum dimusnahkan, kemudian 28 bungkus sabu sabu ini diperiksa sempel nya untuk memastikan barang tersebut merupakan sabu sabu

Dari hasil tes sempel yang dilakukan, tim labfor Polda Sumut menyatakan semuanya positif mengandung zat
methamfetamin.

28 kilogram sabu sabu itu kemudian dimusnahkan kedalam drum yang berisikan air panas dan selanjutnya dibuang kedalam seftic tenk.

Reporter : Pujianto