Namun saat disinggung soal maraknya penebangan pohon berkedok kepentingan usaha ditengah kondisi kritis ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan cukup membahayakan, apalagi kondisi globalisasi alam saat ini.
“Serba salah juga bang kondisi seperti itu. Karena kami bukan pemutus, dan kalau kami tidak melayani permohonan warga, kami khawatir dan dituduh mempersulit. Artinya kebijakan bisa apa tidaknya tergantung OPD, secara administrasi kami meneruskan surat permohonan warga dengan ketentuan tidak melanggar peraturan yang ada,” bebernya menanggapi zona kritis RTH.
Terpisah, Kasi Penghijauan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Diki membenarkan penebangan 3 pokok mahoni berdasarkan hasil pengamatan petugas dilapangan.
Adanya dugaan lobi – lobi demi kepentingan pengusaha berkedok permohonan penebangan pohon, Diki mengaku segala keputusan tergantung pimpinan.
“Saya kurang tahu bang. Pemohonnya memasukkan surat dengan alasan pohon membahayakan, sesuai SOP kita cek kelapangan dan hasilnya saya serahkan keatasan,” ungkap Diki.
Reporter: Toni Hutagalung







