3 Provokator Pengeroyok Personel Polsek Medang Deras Diringkus

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang saat gelar konferensi pers pengungkapan tersangka pengeroyokan personel Polsek Medan Deras, Senin (16/9/2019) kemarin. (orbitdigitaldaily.com/M Saini)

BATUBARA – Tiga tersangka otak pengeroyokan terhadap tujuh personel Polsek Medang Deras Kamis (29/8/2019) saat dilakukannya penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Narkoba di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya mengultimatum pelaku menyerahkan diri.

Dikatakan Robin, meski pihaknya telah memberi ultimatum agar tersangka pengeroyokan menyerahkan diri namun tidak ada yang mengindahkan.

Ia menerangkan, selain tiga tersangka yang ditangkap masih ada lagi tersangka lainnya yang terus dikejar.

“Kita sudah memberikan ultimatum lewat dari waktu yang diberikan, namun diabaikan para tersangka. Tim buser Sat Reskrim Polres Batubara langsung mengadakan penyisiran hingga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan tersebut,” terang Robinson.

Ketiga tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka narkoba merupakan warga Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara masing masing diantaranya Muhammad Safi’i alias Pi’i (42) warga Dusun Pematang.

Pi’i merupakan orang pertama yang menghalang-halangi penangkapan Muhammad Ikbal yang merupakan tersangka narkoba.

Selanjutnya, Iskan Aziz alias Topan juga merupakan orang yang diduga memprovokasi warga untuk menyerang personel Polsek Medang Deras.

Tersangka berikutnya adalah Muhammad Khairul alias Irol (44) warga Dusun IV Mesjid ini merupakan orang yang meneriakkan agar warga keluar dan datang untuk membantu melepaskan para tersangka narkoba.

“Dia berteriak sambil mengatakan ayo sini merapat bantu kami, serang,” sebutnya.

Teriakan tersebut kata Robin yang membuat massa yang berjumlah seratusan orang menyerang personel Polsek Medang Deras.

Pengeroyokan itu dilakukan oleh warga menggunakan kayu laut dan batu batu sebagai alat untuk melempari petugas.

“Kita akan kejar para tersangka narkoba yang sudah diketahui identitasnya yang kemarin lepas dari seragapan kerna serangan warga,” tegas Robinson.

Menurut Kapolres Simatupang ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 170 junto Psl. 351 juncto Psl. 160 junto Psl. 212 dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.

Reporter: M.Saini