MEDAN | Tiga terdakwa kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo dan tiga anggota keluarganya, dituntut hukuman mati. Ketiga terdakwa tersebut yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Gus Irwan Marbun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
“Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Gus Irwan Marbun di hadapan majelis hakim dalam sidang yang turut dihadiri ketiga terdakwa.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti membakar rumah Rico hingga menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Sebelum pembakaran, ketiga terdakwa telah memiliki niat dan berencana untuk melancarkan aksinya.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair,” terang Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati dari jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya memang benar telah terjadi,” kata Array.
Array mengatakan bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
“Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” urainya.
Menurut Array, pembunuhan itu diduga didalangi anggota TNI Koptu HB. Oleh karena itu, Array meminta Pomdam I/Bukit Barisan mengusut keterlibatan Koptu HB. Apalagi LBH Medan dan KKJ Sumut sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun.
“Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” ucap Array.
Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Eva berharap tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim ke depan.
“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” ungkap Eva.
Ia mengatakan, hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.
“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” kata Eva terisak.
Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya. Sudah dua kali Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB.
Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun. Bahkan, Koptu HB seolah tak tersentuh hukum.
“Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” kata Eva.
Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. Sebagai Koptu HB adalah pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya,” kata Eva.
Ia mengatakan, yang punya persoalan secara langsung dalam perkara perjudian adalah Koptu HB dan almarhum ayahnya.
Sedangkan dengan Bulang, kata Eva, dia meyakini hanya sebagai pihak yang disuruh melakukan pembakaran. “Maka dari itu saya meminta agar Koptu HB ikut diproses hukum dan diadili,” kata Eva.
Senada disampaikan oleh Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Ia mengatakan, tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ini adalah orang yang bertindak sesuai pesanan. Irvan mengatakan, ada dalang di balik peristiwa ini yang belum dijerat hukum.
Orang yang dicurigai sebagai dalang adalah Koptu HB, sebagaimana keterangan Bebas Ginting alias Bulang di persidangan.
“LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah,” kata Irvan.
Ia mendesak agar Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I/Bukit Barisan.
“Segera proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu,” tegas Irvan. (CNN/BS/OM-03)