MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 40 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut pada Selasa 24 September 2019 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan jika penetapan status tersangka dikeluarkan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan menilai para tersangka telah melakukan tindak pidana terkait dengan kerusuhan yang terjadi.
Mereka antara lain disangkakan melakukan perusakan, penghasutan, kekerasan secara bersama-sama serta penyerangan kepada petugas polisi.
“Untuk peserta unjukrasa, yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang,” kata Tatan, Kamis.
Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP.
“Saat ini mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut,” imbuh Kombes Tatan.
Lebihlanjut dia paparkan, dari 55 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut, ditambah 1 orang saksi, polisi sudah melepaskan 15 orang di antaranya. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 55 orang pendemo dari aksi unjukrasa berujung ricuh di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Selasa 24 September 2019.
Polisi juga mengamankan seorang buronan kasus teror, yang diduga kuat menunggangi aksi unjukrasa tersebut.
Aksi itu berakhir ricuh pada pukul 15.45 WIB, akibatnya puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, termasuk sekuriti DPRD Medan dan sejumlah jurnalis. (*)