MEDAN– Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat oleh PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) terus bergulir.
Informasi didapat di Mapolda Sumut, kasus yang menjerat direktur PT Alam, Musa Idishah alias Dody itu berkasnya belum juga diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kabarnya teranyar, BAP kasusnya beberapa kali bolak-balik Kejati-Polda lantaran jaksa menyatakan masih ada yang perlu dilengkapi.
“Sudah 5 kali BAP dikembalikan jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Ronny Samtana dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, penyidik bekerja keras melengkapi berkas yang dikembalikan (P-19 red) oleh kejaksaan.
Mantan Kapolres Tapsel juga merasa heran bisa sampai lima kali BAP kasus itu dikembalikan jaksa ke penyidik. Begitupun, pihaknya akan terus berusaha memenuhi petunjuk yang diminta.
“Kita tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” tegasnya.
Mengingat sudah lima kali dikembalikan, Rony menegaskan tidak akan melakukan SP3 (penghentian penyidikan) sekaitan kasus itu.
“Kita akan terus berupaya melengkapi, intinya kita tidak mau SP3″ katanya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa Musa Rajeck Shah alias Ijek selaku mantan direktur PT Alam sebagai saksi.
Selain Wakil Gubsu itu, penyidik Subdit IV/Tipidter juga telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pengalih fungsian hutan lindung seluas 500 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat milik PT Alam.
Bahkan, kantor PT Alam di Jalan Sei Deli dan rumah Musa Idishah als Dody di Komplek Cemara Asri juga digeledah. Dari sana polisi menyita dokumen dan berkas terkait PT Alam. (Diva Suwanda)