Aceh  

7 Anggota Dewan Batal Dilantik, Ini Sebabnya

Foto: Komisioner KIP Aceh Singkil saat pleno Penetapan Anggota Dewan terpilih, Senin (12/8). (orbitdigitaldaily.com/Saleh)

ACEHSINGKIL – Setidaknya tujuh anggota dewan terpilih yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, hasil Pemilu serentak April 2019 lalu terancam batal dilantik.

Hal ini terjadi karena tujuh dari 25 anggota dewan itu, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, Selasa (13/8) menjelaskan, dari 25 anggota DPRK terpilih tersebut hanya 18 orang yang sudah menyerahkan LHKPN. Selebihnya ada tujuh orang lagi belum menyerahkan.

Dijelaskannya, LHKPN merupakan syarat penting bagi anggota dewan terpilih sehingga dia mensyaratkan hari itu juga harus diserahkan.

Apabila tidak diserahkan maka berakibat yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota dewan yang dijadwalkan pada (19/8) mendatang.

Kepada pengurus partai diminta untuk pro aktif menghubungi anggota dewan yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN.

“Bila (LHKPN,red) tidak diserahkan akibatnya ya kepada yang bersangkutan, ditunda pelantikannya sebagai anggota DPRK Aceh Singkil,” sebut Edi.

Dikatakannya, KIP telah dua kali melayangkan surat ke Partai masing-masing.

Namun hingga ini baru sebanyak 18 orang yang baru menyerahkan. Selebihnya tidak diketahui apa alasan yang menjadikan bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN.

Dalam waktu dekat dijadwalkan Pemerintah Daerah akan menyurati Mendagri untuk menjadwalkan pelantikan sebanyak 25 anggota DPRK Aceh Singkil periode 2019 – 2024, terangnya.

Laporan: Saleh