MEDAN – Dampak dari Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No 494/2020, sebanyak 8328 Jamaah Calon Haji (Calhaj) Sumut dibatalkan keberangkatannya.
Demikian disampaikan Plt Kakanwil Kemenag Sumut H Muhammad David Saragih kepada wartawan ,Selasa (2/6/2020) di Kantor Kanwil Kemenag Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.
David menegaskan dari 8328 kuota haji untuk Sumut Tahun 2020 ini yang sudah melunasi sebanyak 8132 atau sekitar 97,65 persen.
” Bagi jamaah yang tidak berangkat tahun ini maka akan diberangkatkan pada musim haji Tahun 1442 H/ 2021. Sedangkan untuk jamaah yang akan berangkat pada 2021 maka akan diberangkatkan pada 2022,” kata David.
David yang didampingi Kabid Haji H Muslim Lubis, menegaskan bahwa sosialisasi tentang tidak adanya pemberangkatan jamaah haji tahun ini akan disampaikan ke seluruh jajaran kemenag hingga ke tingkat penyuluh agama agar tersosialisasi dengan baik dan masyarakat tidak bertanya-tanya.
” Yakinlah semua ini akan ada hikmahnya untuk kita semua,” ujar David mengakhiri pernyataannya. cr-03