Gara-gara Pilkades, Kabupaten Asahan Libur Umum

Asahan | Kabupaten Asahan menetapkan hari Rabu, 07 September 2022, menjadi hari libur serentak di daerah tersebut hanya gara-gara dilaksanakan Pemilihn Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten itu.

Berdasarkan informasi diperoleh, pemberlakuan hari libur serentak tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Asahan, H Surya BSc, Nomor : 140/2026 tertanggal 01 September 2022.

Alasan penetapan hari libur tersebut dikarenakan sebagian wilayah Kabupaten Asahan melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang Tahun 2022 yang jatuh pada 7 September 2022, sebut SE bupati seperti yang disiarkan antara.com.

Penetapan hari libur tersebut juga memberikan dispensasi kepada pegawai/karyawan/mahasiswa/peserta didik, penduduk Kabupaten Asahan pada desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa terdaftar sebagai pemilih dan sebagai panitia dan atau kelompok panitia.

Seiring dengan penerbitan Surat Edaran tersebut, Bupati Asahan juga mengimbau agar pelaksanaan Pilkades di 89 desa dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan, bekerjasama dengan Satgas COVID-19 Desa, mensterilkan lokasi dan menyemprot cairan disinfektan di TPS sebelum pelaksanaan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Red