Medan  

Aspidmil Kejati Sumut Road Show Perkara Koneksitas

MEDAN | Asisten Pidana Militer(Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kolonel Chk Makmur Surbakti SH MH laksanakan tour koordinasi penanganan perkara berpotensi koneksitas/splitsing.

Koordinasi penanganan perkara koneksitas digelar 19 s/d 21 September 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Batubara, Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kodim 0208/Asahan disambut Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE DWC.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan SH MH mengatakan, pemecahan perkara atau splitsing ialah perkara tindak pidana yang dilakukan beberapa terdakwa dipecah menjadi dua atau lebih.

“Nantinya jika ditemukan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan oknum TNI maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan Pidmil Kejati Sumut,” kata Yos Senin (26/9/2022).

Dijelaskan Yos, penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota TNI dan kalangan sipil tentunya dimulai dari proses penyidikan hingga penuntutan.

“Seperti kasus pidana yang terjadi di Simalungun belum lama ini berpotensi perkara koneksitas tentunya JPU tetap koordinasi dengan bidang Pidmil,” ujar Yos saat dikonfirmasi.

Menurutnya, perkara koneksitas bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Kejaksaan sendiri sudah memulai sejak 2002 lalu dengan membentuk tim koneksitas dari unsur Kejaksaan dan TNI penanganan kasus korupsi technical assistance contract antara Pertamina dan Ustraindo Petrogas.

Keuntungannya adalah, sambung Yos, lebih memudahkan koordinasi dengan percepatan penuntasan kasus. Alhasil, proses penyidikan dan penuntutan oleh tim koneksitas lebih transparan dan akuntabel.

Kasi Penuntutan Rali dayan Pasaribu SH SE mengatakan untuk perkara penuntutan oknum TNI disidangkan Oditur Pengadilan Militer sedangkan sipil disidangkan di Pengadilan Negeri(PN).

“Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh oknum TNI bersama sipil maka perkara untuk oknum TNI disidik oleh Pusat Polisi Militer(POM TNI). Sementara untuk tersangka sipil akan disidik oleh Polri”ujar Rali dayan Pasaribu kepada orbitdigitaldaily.com.

Aspidmil turut didampingi Kasi Penindakan Andalan zalukhu SH MH, M.Kn, Kasi Penuntutan Rali dayan Pasaribu SH SE, Kasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Lamro Simbolon SH.

Reporter : Toni Hutagalung