ABDYA | Satuan Reskrim (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk pria berinisial KF (48) warga asal salah satu desa di Kecamatan Babahrot, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Waka Polres Kompol Asyhari Hendri SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban melaporkan ke Polres Abdya, Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10:00 WIB, datang seorang perempuan ke SPKT Polres Abdya dengan tujuan melaporkan bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor KF,” ungkapnya.
Selanjutnya, terang AKP Erjan Dasmi, personil unit P.P.A (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Unit Resmob melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Serta melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku pelecehan (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur umur, yang mana dalam hal ini terduga KF pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut merupakan ayah tiri korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lamanya, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal dan personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya terlapor berhasil di tangkap oleh tim opsnal dan personil unit P.P.A Sat Reskrim Polres Abdya di lokasi perkebunan kelapa sawit milik adik kandungnya.
“Lokasi penangkapan pelaku di Desa Lheung Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan selanjutnya dibawa ke Polres Abdya untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit P.P.A Sat Reskrim Polres Abdya.
Saat Rumah Sepi
Hasil interogasi, terang Kasat Reskrim, tersangka mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 27 mei 2024 sekira pukul 19:00 wib tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pelecehan seksual (Pemerkosaan) terhadap korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2023 hingga bulan Februari 2024, yang mana tersangka melakukan hal tersebut di dalam rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Babahrot,” ungkapnya.
Modus operandi tersangka, ungkap AKP Erjan Dasmi, tersangka memberikan uang kepada korban dengan alasan untuk uang jajan dan setelah korban menerima uang dari tersangka.
Selanjutnya, tersangka memeluk serta mencium pipi, bibir dan bagian leher korban dan tersangka juga ada melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban serta melakukan pemerkosaan dengan cara memasukkan jari kedalam kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan.
“Pada saat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan berupa memasukkan jari kedalam kemaluan korban, tersangka melakukan di dalam rumah pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi yaitu pukul 12:00 WIB dan pukul 17:00 WIB,” terang Kasat Erjan didampingi Kanit P.P.A Bripka Irnaidi Ari Yanto S.H.
Namun demikian, setelah melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban, lanjutnya, tersangka memberikan uang kepada korban dengan jumlah Rp50.000, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, kata Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, pelaku terancam dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam korban,” demikian paparnya.
Reporter : Nazli







