Sudarmaji Resmi Laporkan Inisial S, PEM, HSB dan A ke Polisi

Bukti sawit curian

MADINA | Sudarmaji resmi melaporkan S, PEM, HSB dan A ke Polisi.

“Laporan saya didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal.

Diketahui pada hari Jumat dan Kamis 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul : 10 30 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh diduga terlapor dengan cara terlapor memanen dan membawa buah sawit milik Sudarmaji. Pelalor/korban yang diketahui oleh saksi Saknil Nasution sebanyak 520 (Lima Ratus Dua Puluh) janjang buah sawit.

Akaibat kejadian tersebut Sudarmaji / korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Laporannya telah diterima oleh an. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal , 07 Oktober 2024, Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara .

Dasar Kepemilikannya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindak lanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji, Ali Sumurung SH C.L.A dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kliennya telah dirugiakan Rp25 000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) atas kejadian ini.

“Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina,” sebutnya.

Kita minta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak tegas diduga pelaku sesuai hukum yang berlaku agar mendapatkan efek jera, tambah Ali Sumurung.

Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasa 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksut untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 ( Lima ) Tahun, sebutnya.

Reporter : Afnan