MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai membatasi operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan langkah awal mengurangi kemacetan maka pempembatasan dimulai 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Kendaraan yang dilarang beroperasi, yaitu kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan tempelan atau gandengan. Angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan,” kata Agustinus menguraikan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 7 Maret 2025 kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Adapun ruas jalan yang dibatasi, yaitu :
Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau.
Kemudian, Medan – Berastagi.
Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
Meski demikian, kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan mengangkut BBM, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis.
Modifikasi Angkutan Ilegal
Agustinus menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang untuk kenyamanan masa mudik lebaran Idulfitri. Untuk itu, para operator angkutan agar mematuhi regulasi dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang. Tentunya tidak ada alasan operator atau pengemudi tidak mengetahui kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas jalan tol. Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni bengkel yang memodifikasi secara ilegal.
“Kita harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan,” tegas Agustinus.
147 Titik Rawan
Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama tim telah memetakan 147 titik rawan di jalur mudik, dengan rincian 76 titik rawan kecelakaan, 47 titik rawan kemacetan, dan 24 titik rawan longsor.
Jumlah ini meningkat dari survei terakhir saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 mencatat 120 titik rawan. Tim terpadu telah membagi penanganan titik rawan dalam tiga kategori – prioritas tinggi, menengah, dan rendah dengan pemasangan rambu lalu lintas tambahan dan persiapan jalur alternatif.
“Titik-titik rawan sudah kami survei, hasilnya menunjukkan ada 147 lokasi dengan berbagai tingkat risiko. Data ini sangat penting, dan rekomendasi perbaikannya harus segera ditindaklanjuti,” terangnya.
Dukungan Pemda
Agustinus meminta pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota memonitor dan memastikan minimal penanganan awal berupa informasi kepada pengguna jalan, meskipun ruas jalan tersebut adalah jalan provinsi atau nasional.
“Kita perlu dukungan bupati dan wali kota untuk mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing dan memonitor langsung penanganan” tambahnya.
Memastikan keselamatan pemudik, Dishub Sumut bersama instansi terkait telah melakukan uji kelaikan kendaraan umum secara bertahap.
Pemeriksaan tahap I pada 25–27 Februari, dan tahap berikutnya 22–24 Maret serta 5–7 April 2025. Pemeriksaan tidak hanya angkatan jalan, tetapi juga kelaikan kapal penyeberangan di Danau Toba.
Di sektor angkutan penyeberangan memastikan operator kapal menerapkan sistem tiket online guna menghindari antrean panjang dan praktik percaloan.
“Kami sudah berkoordinasi pihak terkait dan memastikan tidak ada permainan tiket yang dapat mengganggu kelancaran arus mudik,” jelasnya.
Agustinus menekankan pentingnya kesiapan moda transportasi lanjutan di titik-titik kedatangan penumpang, seperti terminal dan pelabuhan sehingga pemudik tidak mengalami kesulitan mendapatkan angkutan, terutama di titik-titik strategis.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, tentu masyarakat menikmati kenyamanan arus mudik dan balik lebaran 2025 dengan lancar tanpa gangguan,” pungkasnya. OM -009







