DELI SERDANG | Musyawarah Warga Sampali (Marwali) 21 menggelar diskusi publik membahas soal kepastian hukum hak atas tanah masyarakat ulayat yang terletak di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/04/2025).
Hadir dalam diskusi tersebut para aktivis dari Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Tanjung Mulia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut, dan dari BAKUMSU.
Swaldy SH mewakili Marwali 21 mengatakan pertemuan ini adalah langkah dasar untuk membangun keyakinan bahwa para pejuang agraria atas tanah tidak bergerak sendiri.
Swaldy menyebut Marwali 21 bersama jejaring masyarakat adat dan organisasi sipil lainnya mendorong Bakumsu dapat menjadi pendamping hukum menghadapi potensi persoalan pidana selama perjuangan dalam mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa upaya pendampingan hukum sangat penting dalam sengketa kepemilikan tanah secara perdata maupun pidana.
“Kami mengantisipasi jika nanti muncul kriminalisasi terhadap masyarakat adat, harus ada yang mendampingi secara hukum, karena pengalaman menunjukkan perjuangan seperti ini sering dibenturkan dengan kriminalisasi tuduhan pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tanah yang diperjuangkan merupakan tanah sejarah perjuangan masyarakat adat Kampung Tanjung Mulia dan BPRPI. Dalam setiap surat pernyataan resmi, pihaknya tidak pernah menghapus sejarah kepemilikan tanah tersebut sebagai bagian dari identitas perjuangan rakyat.
“Kami selalu menegaskan bahwa tanah ini adalah tanah perjuangan.
Sejarah tidak boleh dihilangkan. Tentang perjuangan masyarakat adat Kampung Tanjung Mulia dan BPRPI punya rekam jejak panjang di sini,” tegasnya.
Swaldy juga menanggapi aspirasi dari AMAN agar anggota masyarakat adat yang belum memiliki dasar hukum atas tanah bisa difasilitasi melalui legalisasi berbasis pengakuan adat dan rekomendasi BPRPI. Namun, ia mengingatkan agar proses ini juga harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Perwakilan BPRPI Kampung Tanjung Mulia, Razali, mengingatkan agar seluruh upaya yang dilakukan tetap berada dalam jalur hukum dan semangat perjuangan yang telah diwariskan.
“Apapun bentuk perjuangan masyarakat, selama itu untuk kebaikan dan dilakukan melalui jalur hukum yang benar, kita harus tetap bersama. Persoalan tanah adalah perjuangan kolektif yang tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri,” ujar Razali.
Ia menekankan, perjuangan masyarakat atas tanah bukan semata-mata urusan legalitas administratif, tetapi menyangkut harkat, martabat, dan sejarah panjang komunitas adat di Kampung Tanjung Mulia.
Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menyimpang dari prinsip dasar perjuangan yang telah dirintis bersama selama bertahun-tahun. “Kami selalu ingatkan, jangan sampai lari dari garis perjuangan.
Sekarang sudah banyak jalur, banyak kelompok, tapi arah kita harus satu. Jangan ada yang bermain sendiri-sendiri,” pesannya.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah perjuangan. “Tanah ini bukan sekadar aset, ini simbol dari harga diri kita sebagai masyarakat adat. Perjuangan ini bukan baru kemarin, sudah turun-temurun. Maka kita tidak boleh goyah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Marwali 21, Tiora Sinaga, membacakan pernyataan sikap resmi organisasi yang dipimpinnya dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat.
“Apabila tidak ada tanggapan dan keputusan dari pihak eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, maka kami, Marwali 21 bersama seluruh anggota, akan menempuh jalan reforma agraria inisiatif rakyat terhadap tanah yang telah kami kuasai sejak 1997,” tegas Tiora. (Rel/OM-03)







