Dugaan Asusila, Kades di Langkat Terancam Diberhentikan Permanen Jika Terbukti

LANGKAT | Terkait polemik dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan NH, oknum Kepala Desa Serapuh Asli. Sejumlah warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura
melakukan audensi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pertemuan audensi diterima langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin di ruang kerja Kantor Bupati Langkat. Dalam pertemuan itu warga menyampaikan aspirasi dan berharap ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi hal tersebut.

Salah seorang perwakilan warga Desa Serapuh Asli menyampaikan harapan agar status pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang bersangkutan ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.

Menanggapi itu, Syah Afandin dengan tegas menyatakan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua ada regulasinya, jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai dengan regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan,” ujarnya.

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Langkat melalui Inspektorat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum Kepala Desa tersebut. Namun karena tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.

“Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Syah Afandin.

Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pemerintahan desa.

Proses evaluasi akan terus berjalan hingga keputusan akhir diambil berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi pertimbangan serius dalam proses penyelesaian kasus ini.

Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah perangkat desa, Kadis PMDK Langkat, Inspektorat, tokoh masyarakat, perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Langkat.

(OD-20)