Ragam  

Kajati Berganti, Arah Harus Pasti

Farid Wajdi
Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020

PERGANTIAN pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali terjadi. Sebuah dinamika yang, dalam lanskap birokrasi, kerap diposisikan sebagai bagian dari “penyegaran organisasi.” Namun, publik tidak lagi mudah terpukau oleh istilah yang terdengar formal itu. Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat atas penegakan hukum yang bersih dan efektif, rotasi pejabat seharusnya tak lagi sekadar seremoni, tetapi jadi landasan akselerasi perubahan yang nyata.

Figur Baru, Harapan Lama

Pergantian Kajati memang kerap dipandang sebagai momentum strategis. Pemimpin baru sering kali datang membawa semangat segar, strategi baru, bahkan keberanian yang berbeda. Bayak daftar nama-nama di jajaran Kejaksaaan Agung RI, yang sebelumnya dikenal tegas dalam menangani kasus-kasus besar di berbagai daerah, membuktikan bahwa perubahan personalia bisa berdampak besar pada arah lembaga. Namun pengalaman juga menunjukkan: perubahan wajah tak selalu berbanding lurus dengan perubahan watak kelembagaan. Ada ironi yang tak bisa diabaikan.

Di tengah sejumlah capaian, sebagian besar Kejari di Sumut belum menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi cermin bahwa semangat reformasi belum menjangkau seluruh akar sistem. Jika pergantian ini tidak disertai agenda transformasi internal yang jelas, maka yang berubah hanya nama, bukan paradigma.

Jangan Sampai Momentum Hilang

Pemberantasan korupsi sejatinya tidak bergantung pada siapa yang menjabat, melainkan seberapa jauh lembaga itu berani berdiri di atas hukum dan berpihak pada kepentingan publik. Kajati yang baru mesti menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah ia akan melanjutkan kasus-kasus besar yang sempat menggantung, atau membiarkannya mengendap dalam tumpukan berkas, seperti yang dikhawatirkan publik ketika rotasi serupa terjadi di daerah lain?

Optimisme masih terbuka. Jika rotasi ini merupakan bagian dari visi jangka panjang—memperkuat integritas, mempercepat digitalisasi penegakan hukum, memperjelas manajemen konflik kepentingan, dan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum—maka Sumatera Utara bisa menjadi contoh reformasi hukum daerah. Namun jika tidak, risiko stagnasi bahkan regresi sangat nyata: agenda antikorupsi bisa tertunda, kasus besar kehilangan arah, dan kepercayaan publik kembali runtuh.

Di Simpul Sejarah, Komitmen Jadi Penentu

Kejaksaan Tinggi Sumut berada di simpul sejarah. Struktur telah terbentuk, momentum telah tersedia, dan kepercayaan publik masih bisa dirawat. Satu-satunya yang kini dibutuhkan adalah komitmen tanpa kompromi. Komitmen untuk tidak hanya tampil bersih, tetapi juga bekerja dengan berani, transparan, dan konsisten. Komitmen untuk tidak hanya menuntaskan kasus, tapi juga membangun sistem yang mencegah kejahatan itu terjadi kembali.

Karena itu, pergantian ini harus jadi katalis (penggerak), bukan distraksi (pengganggu). Jika Kejati Sumut mampu menjadikan rotasi ini sebagai batu loncatan menuju lembaga yang lebih independen dan akuntabel, maka harapan masyarakat tidak akan sia-sia. Namun jika tidak, maka publik berhak bertanya: untuk apa semua ini, jika hanya demi pergantian nama tanpa perubahan arah? (*)