Babak Baru Disoalnya Administrasi Calon Kades Banjar Aur Utara, Wabup Surati Kadis PMD

Foto screenshoot surat Wakil Bupati Madina.

MADINA | Polemik seputar persyaratan administrasi calon Kepala Desa Banjar Aur Utara tahun 2023 memasuki babak baru. Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) resmi menyurati Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina melalui surat nomor: 700/1188/Insp/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Surat tersebut memuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Madina nomor: 094/699/SPT/INSP/2024 tanggal 8 November 2024, yang mengungkapkan empat temuan penting terkait kelengkapan administrasi atas nama Raja Oloan Siregar, calon kepala desa yang kini menjabat sebagai Kades Banjar Aur Utara.

Empat poin temuan tersebut yakni: Pertama, Perbedaan Nama Ayah di Dokumen. Ditemukan ketidaksesuaian data antara nama ayah dalam ijazah terakhir dan Kartu Keluarga (KK). Dalam ijazah tertulis nama ayah “H. Abdul”, sementara dalam KK tahun 2021 tercantum nama “H. Saleh Siregar.”

Kedua, Perubahan Data Kependudukan. Terdapat perubahan nama ayah dalam KK yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 (H. Saleh Siregar) menjadi H. Abdul dalam KK yang diterbitkan 15 Juni 2023.

Ketiga, Perbedaan Tanggal Lahir dan Nama Ayah.
Perbedaan tanggal lahir antara Surat Keterangan Lulus SD (15 Agustus 1978) dengan Buku Induk SD Negeri 101480 Sitanggoru (15 Agustus 1976). Selain itu, nama ayah dalam Buku Induk tercatat “Khlifah Badul Gani”, berbeda dengan yang tercantum dalam ijazah aliyah yaitu “H. Abdul”.

Keempat, Fotokopi Ijazah Tidak Sesuai Standar Legalitas. Legalisasi ijazah yang dilampirkan tidak mencantumkan nomor dan tanggal legalisasi dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Padang Lawas Utara, sehingga dinilai tidak sah secara administratif.

Menindaklanjuti surat Wakil Bupati tersebut, Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Irsal Pariadi SSTP, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Aur Utara Tahun 2023 serta Raja Oloan Siregar.

“Lagi dalam permintaan data dan dokumen untuk disesuaikan. Minggu lalu sudah diundang panitia dan kades yang bersangkutan ke PMD,” kata Irsal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Camat Sinunukan Daiman SPd dan Kepala Desa Banjar Aur Utara Raja Oloan Siregar belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Warga setempat yang dimintai tanggapannya juga belum bersedia memberikan komentar terkait surat Wakil Bupati yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Banjar Aur Utara. (OD-34)