DELI SERDANG | Seorang guru olahraga di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang berinisial MK, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang, setelah sempat menghilang usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 14.40 WIB di Jalan Masjid I, Gang Masjid, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, IPTU JM Gabe Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial MK telah diamankan oleh Tim Opsnal PPA. Yang bersangkutan ditangkap di Lubuk Pakam setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya,” ujar IPTU Gabe.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 26 Februari 2025, di wilayah Kecamatan Beringin, usai kegiatan ekstrakurikuler renang.
Berdasarkan laporan korban yang masih di bawah umur, pelaku mengajak korban dengan dalih mengantar pulang.
Namun di perjalanan, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di dalam sebuah kendaraan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur, serta korban akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Reporter : Rio







