Oleh : Muhammad Safii Sitorus SH
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang hadir pasca Reformasi dengan tujuan menjamin kepastian pelayanan publik yang dilaksanakan oleh lembaga public terhadap masyarakat atau publik. Sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 disebutkan bahwa ‘Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan tujuan dibentukya Ombdsman adalah, 1 Mewujudkan Negara Hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, 2 Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka bersih serta bebas dari korups, kolusi dan nepotisme, 3 Menigkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahtraan yang semakin baik baik. 4 Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme.5 Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
Adapun tugas dari Ombudsman tersebut adalah; 1 Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public, 2 Melakukan pemeriksaan susbtansi atas laporan, 3 Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, 4 Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan public. 5 Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, 6 Membangun jaringan kerja, 7 Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dan penyelenggaraan pelayanan publik 8 Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang.
Tentu dalam menajalankan tugasnya negara harus memberikan kepada anak-anak negeri yang memang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang benar-benar baik sehingga mampu mejalankna tugas dan fungsi dari Ombudsman itu sendiri dimana fungsi Ombudsman itu adalah ‘ Mengawasi penyelenggaran pelayanan public yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselengarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta swasta atau perseorangan yang diberitugas menyeleggarakan pelayanan public tertentu.
Keangotan Ombudmsan Republik Indonesia terdiri dari Sembilan orang yakni satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota dimana seluruh anggota Ombudsman Republik Indonesia diangkat oleh Presiden setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan untuk di daerah Provinsi atau kabupaten/kota Ombudsman dapar membentuk perwakilan. Keberadaan Perwakilan Ombudsman di DaerahDari laman Website ombudsman.go.id tercatat 33 wilayah Provinsi di Indonesia sudah ada Kepala Perwakilan Ombudsman yakni; 1, Aceh kepala perwakilannya Dian Rubiant SE, AK MBA, 2 Kepala Perwakilan Sumatera Utara Herdeni, 3 Kepala Perwakilan Bambang Pratama, Kepala Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi, 4 Kepala Perwakilan Jambi Saiful Roswandi, SPdi, MH, 5 Kepala Perwakilan Sumatera Selatana M Adrian Agustiansah SH, M Hum. 6 Kepala Perwakilan Bengkulu Mustari Tasti, 7 Kepala Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariady SIP, MPA, MSC. 8 Kepala Perwakilan Nur Rakhman Yusuf SSos, 9 Kepala Perwakilan Kepulaua Riau Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, 10 Kepala Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan SH.11 Kepala Perwakilan Jawa Barat Drs Dan Satriana, 12 Kepala Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida SH,MH, 13 Kepala Perwakilan DI Yogyakarta Muflihul Hadi, 14 Kepala Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin SH, 15 Kepala Perwakilan Banten Faldi Afriadi, 16 Kepala Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widiyanti SH, 17 Kepala Perwakilan Nusa Tenggara Barat Dwi Sudarsono, 18 Kepala Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton SH, 19 Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah SPdi, MH, 20 Kepala Perwakilan Tengah Dr R Biroum Bernardianto MSi.21 Kepala Perwakilan Kalimantan Selatan Hadirahman SIP, MPA (Mgmt) 22 Kepala Perwakilan Kalimantan Timur Mulyadin, 23 Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Meilany Fransisca Limpar SH, MH, 24 Kepala Perwakilan Sulawsesi Tengah Muhammad Iqbal Andi Magga, 25 Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan Ismu Iskandar ST, MM, 26 Kepala Peewakilan Sulawesi Tenggara Masri Susili SPd, 27 Kepala Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra, 28 Kepala Perwakilan Fajar Sidiq, 29 Kepala Perwakilan Maluku Hasan Slamat, 30 Kepala Perwakilan Maluku Utara Iriyani Abd Kadir.31 Kepala Perwakilan Papua Barat Amus Atkan, 32 Kepala Perwakilan Papua Dr Yohanes Baptis Jaka Rusman S Si,, MSi, 33 Kepala Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfah SE, MSi.
Peran Serta MasyarakatTentu dalam hal menindak praktek Maladministrasi pada pelayanan publik tersebut dibutuhan peran serta aktif masyarakat dalam memberikan laporan kepada Ombudsman di pusat dan daerah meskipun Ombudsman sendiri punya inisiatif dalam menginvstigasi informasi praktek Maladministrasi pada pelayanan publik di instansi pemerintah tentu laporan msayarakat sangat diperlukan karena di dalam Pasal 23 Ayat 1 UU No 37 Tahun 2008 ditegaskan bahwa ‘ Setiap warga Negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada ombudsman, ayat 2 disebutkan bahwa ‘ Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dipungut baiaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Pasal 24 ayat 1 huruf disebutkan lapoaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; a Memuat nama lengkap tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat lengkap pelpor, b memuat uraian peristiwa , tindakan atau keputusan yang dilaporkan secara rinci, c Sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
Ayat 2 dijelaskan dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan, Ayat 3 disebutkan Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa , tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. Ayat 4 Dalam keadaan tertentu penyampaian laporan dapat dikuasakan kepada pihak lain.Tentu dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman masyarakat harus memenuhi persayarartan yang dimaksud dalam UU No 37 Tahun 2008 tersebut agar laporannya bisa ditindaklanjuti oleh pihak Ombdsman atau paling tidak bisa melakukan konsultasi terlibih dahulu dengan mendatangi Kantor Ombudmsan terdekat di wilayah masing-masing agar oknum-oknum aparatur yang tidak mengindahkan atau mempersulit masyarakat untuk mndapatkan pelayanan public bisa ditindak dan system pelayanan public di instansi pemerintah bisa diperbaiki agar lebih baik ke depannya.
(Penulis Adalah Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara)






