Tulang Diringkus Polisi di Pajak Hongkong Rantauprapat Gegara Sabu

Tersangka PR alias Tulang beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial PR alias Tulang (32) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Tulang diamankan polisi beserta barang bukti seperti 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram, serta 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda R Situngkir setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegas Arwin, Senin (11)8/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, tersangka Tulang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka, sebut Arwin mengakhiri keterangannya.

Reporter : Robert Simatupang