LANGKAT | Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari-19 Agustus 2025.
Kegiatan konferensi pers ini digelar di Lapangan Jananuraga Mapolres Langkat, Jl Proklamsi, Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (20/8/2025) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari hingga 19 Agustus ini sebanyak 492 kasus, dengan jumlah tersangka 534.
“Jumlah kasus sebanyak 492. Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat, dan Polres Binjai sebanyak 534 orang,” ujar Kabid Humas.
Ia menyampaikan, atas pengungkapan ini estimasi jiwa yang berhasi diselamatkan berjumlah 1.533.564 jiwa.
Senada itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, kolaborasi dan koordinasi di dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sektoral-sektoral saja.
Menurut Jean Calvijn, terkait hal ini semua bertanggung jawab untuk pemberantasan narkoba.
“Disini ada kepala daerah, kepolisian, BNN, dan Bea Cukai. Kita siap memberantas narkoba di Sumatera Utara, khususnya yang kita rilis untuk wilayah Langkat dan Binjai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba itu memaparkan soal barang bukti yang cukup signifikan. Ia mengungkapkan, setidaknya ada 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi dan 9000 happy five, kokein 170 gram, dan daun ganja kering.
“Barang bukti yang diamankan 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9000 happy five (H5), kokain 70 gram, dan daun ganja. Untuk lima modus peredaran narkoba yang sering dilakukan pelaku-pelaku narkoba di wilayah Binjai dan Langkat, menggunakan transaksi perairan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Jean Calvijn.
Lima Modus Pelaku
Di press release tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn memaparkan modus pelaku peredaran narkoba di wilayah Langkat dan Binjai selalu menggunakan jalur perairan.
Selain perairan, mudus transaksi peredaran narkoba juga melalui darat. Selanjutnya yang kedua sering kali membangun barak-barak atau loket narkoba di perkebunan atau di ladang.
“Ini banyak sekali dan banyak yang sudah kita ungkap, dan yang ketiga media sosial yang sering digunakan transaksi khususnya ekstasi dengan cara COD,” ucap Jean Calvijn dihadapan para awak media.
Yang ke empat, sambung Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan, peredaran di tempat hiburan malam, secara terbuka melibatkan managemen di dalam untuk menawarkan kepada pengunjung.
“Dan yang terkahir menggunakan tim pantau
pengawas yang belapis menggunakan alat komunikasi HT, saat penangkapan ini ada. Tim yang digunakan mereka orang dewasa, dan mirisnya ada anak dibawah umur,” tutur Kombes Pol Jean Calvijn.
Ditempat yang sama, Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo mengungkapkan, malam tadi sekitar pukul 23.30 WIB, Polres Langkat telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 1 Kg di Jalan Litas Sumatera, Paya Perupuk Tanjung Pura, Langkat.
Disana kami mendapat informasi, lalu kami menghetikan satu unit kendaraan L300 berwarna putih. Dan disana kami melakukan pemeriksaan lalu terdapat satu penumpang yang menggunakan tas samping berwarna coklat. Di dalam tas tersebut ditemukan 20 plastik diduga berisikan sabu-sabu.
“Tadi malam Polres Langkat mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 1 Kg. Di dalam tas tersebut ditemukan 20 plastik diduga berisikan sabu-sabu, masing- masing plastik seberat 50 gram. Satu pelaku yang diamankan inisial S (44) warga Deliserdang dan saat ini masih kita lakukan penyidikan dan penyelidikan serta pengembangan tetap kita lanjutkan,” ungkap AKBP David.
Reporter : Teguh







