Medan  

Masjid Ar-Rahman Jermal X Terima PBG dari DPMPTSP Kota Medan

Pihak DPMPTSP Kota Medan, Arif Siregar serahkan sertifikat PBG kepada Ketua BKM Masjid Ar-Rahman, H Ahsein Lubis SH Mkn di gedung kantor dinas tersebut

MEDAN | Masjid Ar-Rahman yang berada di Jalan Jermal X Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, menerima permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) d/h IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Penyerahan dilakukan pada Rabu (03/09/2025) oleh yang mewakili pihak DPMPTSP Kota Medan, Arif Siregar kepada Ketua BKM Masjid Ar-Rahman, H Ahsein Lubis SH Mkn di gedung kantor dinas tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa sertifikat PBG penting dimiliki oleh setiap rumah ibadah, hal tersebut untuk memberi kenyamanan kepada warga jemaah untuk ke depannya sebagai bukti hak milik umat.

Dalam keterangannya, Ketua BKM Ar-Rahman, Ahsein Lubis mengatakan bahwa sertifikat tersebut bisa dikeluarkan oleh instansi berwenang setelah dipenuhi berbagai persyaratan yang dinilai tidak rumit seperti yang dibayangkan, apalagi itu milik umat.

Sertifikat PBG yang dimiliki Masji Ar-Rahman Jalan Jermal X tersebut No.SK-PBG-127104-28082025-001 Tgl 28-08-2025. Sebelumnya PBG ini diproses di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.

Namun menurut Ahsein Lubis, sebelum diajukan ke DPKPPR, terlebih dahulu dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan.

Tetapi sebelum ke FKUB, terlebih dahulu dipersiapkan, FC KTP, Cap Jempol, Tandatangan dari calon pengguna (jemaah masjid) sebanyak 90 orang dan 60 orang pendukung dari masyarakat setempat dan persaratan lainnya.

“Demikian iunformasi ini, semoga bermanfaat,” kata Pak Lubis mengakhiri keterangannya kepada Orbitdigital. OR05