Menanti Kepastian Hukum, Hafifuddin Diduga Korban Kriminalisasi Polresta Deliserdang

Hafifuddin diuga jadi korban kriminalisasi oleh petugas Polresta Deliserdang

DELISERDANG | Hafifudin Hamid alias Apip (56), warga Desa Tandukan Dusun 1 Tungkusan, Kecamatan STM Hilir, diduga menjasi korban kriminalisasi Polresta Deli Serdang, hingga kini menanti kepastian hukum, terkait status tersangka, penangkapan, serta penahanan selama 20 hari yang dialaminya.

Dia meringkuk di Rumah Tahanan Polresta (RTP) Deli Serdang karena dituding melakukan penganiayaan di lokasi Lau Barus Baru, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/9/2025)

Menurut Apip, dirinya saat ini menanti kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka sejak Desember 2024, yang diduga dikriminalisasi oleh Unit 1 Pidum Polresta Deli Serdang pada bulan Desember 2024 lalu.

Menurut Apip, berdasarkan STTLP Nomor : LP/B/415/V/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Mei 2024 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, bahwa pelapor Salmon Sembiring telah melaporkan Arifin alias Ifin dan Ucok Batak telah melakukan terhadap dirinya.

Tetapi anehnya, Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang tidak melakukan penangkapan terhadap Ipin dan Ucok Batak saat itu, sedangkan Apip yang tidak ikut dilaporkan Salmon Sembiring ditetapkan sebagai tersangka.

Mohon Keadilan

Dia mengaku ditangkap dan kepala dibotak (digunduli) serta ditahan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang dan telah ditahan selama 20 hari pada 22 Desember 2024 sampai 10 Januari 2025, ungkap Apip.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi yang ada ditempat kejadian perkara dan telah membuat surat pernyataan menerangkan, kalau saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Salmon Sembiring dan bahkan sayalah yang menyelamatkan Salmon Sembiring dari amukan massa,” ungkap Apip.

Akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang, Apip mengalami trauma yang cukup mendalam, baik fisik maupun psikis karena secara fisik kepalanya digunduli padahal seumur hidupnya tidak pernah digunduli.

Selain itu Apip merasa, jajaran Polres Deliserdang telah merampas kemerdekaannya karena hanya sebatas dalam ruang sempit RTP Polresta Deli Serdang selama 20 hari, dan secara psikis dia kesulitan mencari mata pencarian karena terlanjur dicap jelek oleh masyarakat sehingga mempengaruhi kesehatan psikis, ungkapnya.

Apip juga berharap saat ini menanti kepastian hukum dan keadilan atas Kriminalisasi dengan mengatasnamakan negara yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya.

“Saya telah melaporkan ketidak propesionalan Penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Deliserdang ke Propam Poldasu (Nomor:SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN) tanggal 3 Februari 2025. Namun hingga hari ini saya masih menanti jawaban dari Bidpropam Poldasu terkait kepastian hukum tersebut,” katanya..

Apip memohon kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, agar menindak lanjuti dan menindak tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqy Akbar dan seluruh Penyidik Unit 1 Pidum Polresta Deliserdang pada saat itu, yang diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya.

Apip memohon kepada Kapolresta Deli Serdang untuk kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka dan mengembalikan harkat martabatnya seperti semula yang sudah terlanjur dicap masyarakat sebagai pelaku kriminal.

Reporter : Bembeng