MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menggelar diskusi rapat kordinasi Pergantian Antar Waktu (PAW) /Pemilihan pascapenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provsu, Senin (15.09.2025).
Rakor dibuka Ketua KPU Provsu Agus Arifin dan dihadiri anggota KPU Provsu Raja Ahab Damanik, anggota Bawaslu Provsu Suhadi Sukendar Situmorang, Keabangpol Sumut, akademisi, partai serta pemerhati pemilu.
Agus Arifin dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini merupakan arahan dari KPU RI untuk melaksanakan rakor dan untuk menerima masukan terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Sumut maupun KPU kabupaten- kota
KPU Sumut mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dalam acara rakor ini . Dengan kegiatan ini diharapkan ada masukan dan kritikan terhadap pemilu dan pilkada yang dilaksanakan dengan dialog pada hari diri.
Sementara itu anggota KPU Provsu Divisi Teknis Raja Ahab Damanik mengatakan pada hari ini ada dua agenda rakor pertama permasalahan PAW kedua terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 dimana hasil diskusi ini nantinya akan menjadi masukan bagi KPU RI dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada yang akan datang.
PAW merupakan kepentingan dari partai yang memiliki kursi di legeslatif dan ini dasari oleh UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
” Ini menjadi norma dan diatur dalam suatu kitab.” ujar Raja Ahab Damanik.
PAW merupakan proses pergantian anggota dewan selama enam bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU kabuoaten – kota.
Alasan PAW pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan ditetapakan sebagai peserta pilkada ketiga diberhentikan.
“KPU akan meminta klarifikasi dari partai.” tegas Raja Ahab Damanik
Kedua adapun tentang pelaksanaan teknis pemilu dan pilkada 2024, KPU Provsu menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan penyempurnaan kedepannya.
Oleh karena itu perlu masukan dan saran dari peserta rakor guna perbaikan bersama pemilu dan pilkada yang nantinya akan datang.
“Hasil diskusi ini akan kami sampaikan pada KPU RI.” pungkas Raja Ahab Damanik
Anggota Bawaslu Provsu Suhadi Sukendar Situmorang menanggapi PAW mengatakan berdasarkan regulasi Bawaslu tidak ada dilibatkan dalam proses PAW dan ini merupakan ranah KPU.
Oleh karena itu Bawaslu mengusulkan kedepanya dalam proses PAW kiranya juga melibatkan Bawaslu karena hasil pemilu merupakan suatu tahaoan dimana Bawaslu juga ikut terlibat
” Kami usulkan Bawaslu di ikut sertakan ” ujar Suhadi Sukendar Situmorang. (OM 32).







