LANGKAT | Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima audiensi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025).
Audiensi Ombudsman tersebut dipimpin langsung anggota Ombudsman RI, Danan S Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Hardensi, Kepala Keasistenan IV Budhi Masthuri, serta jajaran Ombudsman Sumut.
Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kunjungan kerja untuk membahas kajian Permendagri No. 2 Tahun 2017 dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi. Selain itu, Ombudsman juga mendalami implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dipertemuan itu, tim Ombudsman menggali informasi masukan Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi.
Bupati Syah Afandin pun menyambut baik kunjungan Ombudsman Republik Indonesia
dan perawakilan Sumut, dan menegaskan dukungannya.
“Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.
“Dan kami mendukung penuh inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa, serta penguatan pelaksanaan program MBG,” sambung Bupati.
Senada itu, Anggota Ombudsman, Danan Suharmawijaya memberikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Pemkab Langkat.
“Langkat merupakan daerah yang strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain,” ungkapnya.
Di audensi Ombudsman tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Musti SE, Kadis PMD, Kadis Sosial, Kadis PMP2TSP, Kadis Dukcapil, Kadis Kesehatan, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan. (Rel/OD-20)







