LABUHANBATU I Seorang pria berinisial Ds alias Dodi (36), warga Jalan H Annas Maamun, Desa Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025, sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di areal perkebunan PTPN IV Regional I Kanau, Desa N-4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun kronologis penangkapan berawal ketika pada Pukul 19.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar area perkebunan.
Setibanya di lokasi, sekitar Pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan sementara seorang lainnya melarikan diri ke dalam areal kebun.
Dalam proses penangkapan itu, tersangka Ds alias Dodi sempat membuang satu bungkus kotak rokok Magnum Filter yang berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus tisu.
Selanjutnya petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah kaca pirex, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta satu buah tas sandang warna hitam milik tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan W belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 2 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum Filter, 1 lembar potongan tisu dan satu buah tas sandang warna hitam
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutur Arwin, Jumat (10/10/2025).
Reporter : Robert Simatupang







